Mantan Anggota Rider TNI yang Gelapkan Motor Warga Akhirnya Ditangkap Polisi
Setelah sempat buron karena kasus penggelapan sepeda motor, Agus Fernando Sianturi (36) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sempat buron karena kasus penggelapan sepeda motor, mantan anggota TNI yang pernah berdinas di Rider, Agus Fernando Sianturi (36) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsekta Helvetia.
Mantan anggota TNI berpangkat akhir Prajurit Kepala (Praka) ini ditangkap saat tengah melintas di Jl Asrama, simpang Jl Pondok Kelapa, Sunggal.
Kapolsekta Helvetia, Komisaris Hendra ET mengatakan, awalnya Polsekta Helvetia mendapat laporan dari korbannya Andi Santoso warga Jl Helvetia.
Korban mengaku sepeda motor Yamaha Jupiter BK 4933 AU miliknya telah digelapkan oleh oknum TNI.
Berbekal laporan tersebut, Hendra kemudian memerintahkan anggota untuk menindaklanjuti laporan LP/3099/IV/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pelaku tengah berada di Jl Asrama.
Tanpa buang waktu, polisi bergerak dan langsung meringkus tersangka. Dalam penangkapan ini, turut disita barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter.
"Pelaku merupakan pecatan dari TNI tahun 2014. Yang bersangkutan dipecat karena disersi," kata Hendra, Sabtu (30/4/2016) siang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga Jl Medan-Binjai KM 12, Gang Murni belakang supermarket Mandiri ini pun diperiksa di ruang penyidik.
Barang bukti lainnya berupa satu buah HP merk Gosco warna putih, satu buah sangkur warna putih, uang tunai Rp 39.000 dari hasil memalak truk dan senter warna merah. (ray/tribun-medan.com)