Oknum TNI Ngaku Ambil Ganja Rp200 Ribu Perkilo, Dijual Lagi Rp600 Ribu
Kata Sudirman, ia membeli ganja kepada salah seorang bandar berinisial ARD.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sudirman, tersangka pengedar 30 Kg ganja kering yang ditangkap bersama oknum TNI Sersan Satu (Sertu) J mengaku membeli ganja dari kawasan Blangkejren, Aceh Barat Daya (Abdya).
Kata Sudirman, ia membeli ganja kepada salah seorang bandar berinisial ARD.
"Saya ambil ganja dari ARD pak. Tiap kilonya, saya ambil dengan harga Rp200 ribu," ungkap Sudirman, Sabtu (30/4/2016) siang.
Setelah ganja dibeli, kata Sudirman, daun memabukkan itu kemudian dikirim via jalur darat. Ia menyewa mobil untuk membawa ganja kering tersebut.
"Setelah sampai di Medan, ganja itu saya jual perkilonya Rp600 ribu pak," kata tersangka sembari menundukkan kepalanya.
Untuk memudahkan pengiriman ganja kering ini, Sudirman meminta Sertu J untuk melakukan pengawalan.
Saat mengawal pengiriman ganja, Sertu J juga membawa senjata api.
Terkait kasus peredaran ganja ini, Sudirman, isterinya Suryati dan Seru J terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Ketiganya dikenakan pasal 114 UU RI No35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Sersan Satu J, petugas Kodam I/Bukit Barisan ditangkap petugas Unit Reserse Polsekta Delitua karena membawa 30 Kg ganja kering.
Tersangka ditangkap di Jl Bunga Rampai III, Delitua.
"Pada Jumat (29/4/2016) sekira pukul 08.00 WIB, Unit Reskrim Polsekta Delitua mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Jl Bunga Rampai III. Mendapat informasi itu, tim Unit Reskrim Delitua kemudian bergerak ke lokasi transaksi," kata Kapolresta Medan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Komandan Kodim 02/01 BS, Kolonel Inf Maulana Ridwan, Sabtu (30/4/2016) siang.(*)