Iuran Caketum Rp 1 Miliar Dilarang, DPD Bali: Kalau Sukarela Kader Kan Tidak Apa-apa
Namun berbeda lagi, jika memang anggota akan memberikan dana sukarela sama senilai nominal yang dilarang.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan pihak Partai Golkar agar menghindari dan melarang praktik politik dalam Munaslub.
Sekaligus juga, pungutan iuran Rp 1 miliar bagi calon ketua umum (caketum).
Atas hal ini, Ketua DPD II Buleleng, Nyoman Sugawa Korry mengaku, bahwa saran itu memang bisa saja dilakukan.
Namun berbeda lagi, jika memang anggota akan memberikan dana sukarela sama senilai nominal yang dilarang.
"Kalau misalnya anggota atau kader memberikan sukarela kan wajar saja," kata pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD I Bali, kepada Tribun Bali, Jumat (6/5/2016).
Menurut dia, dalam hal Munaslub memang membutuhkan dana cukup besar. Terutama untuk urusan akomodasi dan transportasi.
Nantinya sendiri, dalam Munaslub setidaknya akan membutuhkan sekitar 1600 kamar di 18 hotel di Bali.
Dan itu tersebar di hotel kawasan Nusa Dua. Dan kader yang hadir untuk menggunakan hak suaranya sekitar 3000an kader.
"Estimasinya kan 1 kamar dua orang. Dan memang dana yang besar itu dari transportasi dan akomodasi. Tapi, nanti transportasi ditanggung kader sendiri. Dan akomodasi ini yang harus ditanggung panitia," tukasnya. (*)