Tak Bertuan, Polres Kuansing Musnahkan Mesin Penambangan Emas Tanpa Izin
Tim Opsnal Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi musnahkan lima mesin tambang emas tanpa izin, Senin (9/5/2016).
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Sengingi musnahkan lima mesin tambang emas tanpa izin, Senin (9/5/2016).
Kelima mesin tersebut saat ditemukan tidak bertuan alias pemiliknya sudah kabur sebelum polisi sampai di lokasi.
Kapolres kuansing, AKBP Edy Sumardi menyebutkan, pengungkapan praktek ilegal tersebut berawal dari laporan seorang warga.
Dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan penelusuran dan ditemukan enam mesin yang sedang beroperasi.
"Saat anggota tiba di lokasi, pekerja sudah kabur duluan. Satu mesin dibongkar lima mesin dimusnahkan dengan cara dibakar," terang Edy.
Edy mengungkapkan, pihaknya tidak akan bosan-bosan melakukan penindakan aktifitas ilegal tersebut.
Selamatkan Lingkungan
Selama periode 5 tahun terakhir Polres Kuansing sudah melakukan proses penyidikan perkara PETI sebanyak 80 kasus.
Menangkap 120 tersangka pemilik dan penadah PETI.
Komitmen menyelamatkan lingkungan diikat bersama unsur terkait.
"Melalui Program Polisi Peduli Lingkungan Hidup, Polres Kuansing membentuk wadah komunikasi dan mencari solusi bersama Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup. Tujuannya satu. Yakni hentikan penambangan emas tanpa izin (PETI), " terang Edy.
Menurutnya, Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup ini, berdasarkan surat keputusan Bupati yang beranggotakan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Forum ini sendiri dibagi pada beberapa bidang Satgas Bidang Monitoring dan Edukasi atau Preemtive, Satgas Bidang Pencegahan atau Preventif serta Satgas Bidang Gakkum. (*)