Ketua MUI Kota Bandung : Hukuman Mati Bagi Penjahat Seksual Lebih Efektif
Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) mengenai perlindungan kejahatan seksual anak.
Perppu itu berisi tambahan hukuman dan pemberatan hukuman untuk para pelaku kejahatan seksual.
Ketua MUI Bandung, Prof Dr KH Miftah Faridl mendukung penuh isi Perppu tesebut.
Ia pun menilai hukuman mati atau seumur hidup lebih pantas diberikan kepada pelaku kejahatan seksual.
Hukuman itu pun dinilai lebih efektif menurunkan angka kejahatan seksual di Indonesia.
"Hukuman berat yang paling bisa membuat jera. bisa hukuman seumur hidup atau mati kalau pelaku sadis," ujar Miftah kepada wartawan di di Graha Tirta, Jalan Lombok, Kota Bandung, Kamis (12/5/2016).
Adapun tambahan hukuman kebiri kimia, kata Miftah, tidak memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan seksual.
Ia pun pesimis jika pemberian hukuman tersebut tidak efektif menurunkan angka kejahatan seksual.
Apalagi dalam Islam, katanya, tidak ada hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual.
"Hukuman itu pasti akan memakan biaya yang lebih besar. Lebih baik dananya itu buat korban. Kecuali ada yang nanggung selain pemerintah," ujar pria yang juga guru besar di perguruan tinggi di Kota Bandung.
Selain hukuman mati, Miftah menambahkan, media harus mengungkap identitas jelas para pelaku kejahatan seksual.
Bahkan wajah pelaku pun harus diperlihatkan agar masyarakat tahu pelaku-pelaku kejahatan seksual tersebut.
"Mas media publikasikan identitasnya. Selama ini kan ditutup karena kode etik. Tapi ini biar kapok dia ketahuan aibnya," kata Miftah. (cis)