Pemerkosa Siswi SMP di Gresik Dihukum 7,5 Tahun dan Denda Rp 60 Juta
Teguh Satrio Prakoso (18), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dihukum penjara 7,5 tahun dalam sidang di PN Gresik, Kamis (17/5/2016)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Teguh Satrio Prakoso (18), warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik, dihukum penjara 7,5 tahun dalam sidang di PN Gresik, Kamis (17/5/2016).
Terpidana juga dibebani denda Rp 60 juta subsider 3 bulan penjara.
Teguh duduk di kursi pesakitan atas kasus pemerkosaan terhadap anak usia 12 tahun yang masih duduk di SMP.
Putusan tersebut sedikit ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa hukuman 12 tahun dan denda 60 juta subsider 3 bulan.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2014. Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Menghukum terdakwa 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara," kata Lia Herawati, ketua majelis Hakim PN Gresik.
Terdakwa Teguh Satrio Prakoso yang didampingi penasihat hukumnya, Rizal Hariyadi dari pusat bantuan hukum (Pusbakum) Al Banna, Lamongan, hanya bisa diam saat mendengarkan putusan mejelis hakim.
"Kami menerima atas putusan majelis hakim. Sudah hampir separuh dari tuntutan yang menuntut hukuman 12 tahun," kata Rizal Hariyadi.