Surat Keputusan Guru Kontrak Diperjualbelikan
Pansus juga menemukan pembayaran uang lauk pauk (ULP) guru bersertifikasi dilakukan di atas kuitansi kosong bermeterai
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Pos Kupang Julius Akoit
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sekitar 600 SK Guru Kontrak di Kabupaten Kupang diperjualbelikan oleh oknum pejabat di Kantor Dinas PPO Kabupaten Kupang.
Aksi oknum pejabat ini berlangsung sudah hampir dua tahun.
Kasus ini dilaporkan pansus dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Kupang, Kamis (19/5/2016) lalu.
Namun dalam laporan Pansus tidak disebutkan berapa jumlah SK Guru Kontrak yang diperjualbelikan.
Dan nama oknum pejabat pejabat yang memperjualbelikan SK itu tidak disebut pula.
Selain itu Pansus juga menemukan pembayaran uang lauk pauk (ULP) guru bersertifikasi dilakukan di atas kuitansi kosong bermeterai.
Guru menandatangani kuitansi kosong saja. Kenyataannya sudah dua tahun ULP itu tidak dibayarkan kepada para guru.
"Pansus merekomendasikan agar pemerintah segera menelusuri dan menindak tegas oknum pejabat itu, jika ditemukan bukti-bukti kuat," tulis Ketua Pansus, Ny. Dra. Sofia Malelak-de Haan dalam laporannya setebal 18 halaman.
Sekda Kabupaten Kupang, Drs. Hendrikus Paut, M.Pd, yang dikonfirmasi soal kasus ini, Selasa (24/5/2016) pagi, mengatakan belum membaca temuan dan rekomendasi Pansus itu.
"Tapi pada prinsipnya, rekomendasi Pansus akan kami pelajari dan kami teliti kebenarannya di lapangan. Jika benar seperti itu, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," tandas Paut.