Penghuni Indekos yang Terjaring Razia Yustisi Didenda Rp 50 Ribu
Ke-20 penghuni indekos ini digiring ke Pos Operasi Yustisi yang didirikan di Graha Sukajadi untuk melaksanakan sidang yustisi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 20 penghuni indekos dan rumah kontrakan terjaring Operasi Yustisi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung.
Ke-20 penghuni indekos itu tak bisa menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) ketika diperiksa petugas.
Ke-20 penghuni indekos ini digiring ke Pos Operasi Yustisi yang didirikan di Graha Sukajadi untuk melaksanakan sidang yustisi.
Para pelanggar peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang administrasi kependudukan itu dikenakan denda Rp 50 ribu.
"Ini merupakan program kami untuk melaksanakan operasi yustisi," ujar Kepala Seksi Yustisi Disdukcapil Kota Bandung, Taspen Effendi, kepada wartawan di Graha Sukajadi, Jalan Sukajadi, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (26/5/2016).
Selain penghuni kos yang tak bisa menunjukkan KTP, Taspen menyebut, tim juga mendapati tiga pasangan bukan suami dan istri yang terjaring ketika operasi.
Ketiga pasangan itu, katanya, didata dan diberikan imbauan untuk tidak tinggal dalam satu kamar jika belum sah sebagai suami dan istri.
"Untuk tindak lanjutnya kami serahkan ke aparat kepolisian. Ketiga pasangan ini kami dapati di rumah indekos di Kelurahan Sukabungah," ujar Taspen.