Angkat Disertasi Tentang Kejahatan Cyber Porn, Dosen UMM Raih Gelar Doktor
Kejahatan cyber porn bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga menyangkut permasalahan moral, sosial, patologi, bahkan bisnis dan hiburan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dosen Universitas Muhammadiyah Metro (UMM) Prima Angkupi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam Ujian Promosi yang digelar di Gedung Wisma Anugerah, Universitas Trisakti, Jakarta (30/5/2016).
Prima menerima gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul "Konstruksi Budaya Hukum Masyarakat Dalam Menghadapi Kejahatan Cyber Porn."
Prima Angkupi menjelaskan bahwa tema disertasi ini merupakan hasil diskusinya dengan Dr Heni Siswanto.
Metode yang digunakan dalam penelitian disertasinya adalah sosio legal.
Prima mengatakan, metode tersebut merupakan anjuran dari almarhum Prof Arif Shidarta ketika mengajar di Program Doktor Ilmu Hukum Trisakti.
“Disertasi ini merupakan kajian hukum dalam perspektif budaya hukum dan kepatuhan masyarakat, sehingga kajiannya adalah interdisipiler, bahkan kental dengan suasana kriminologi,” ungkapnya melalui rilis.
Menurut Prima, kejahatan cyber porn bukan hanya permasalahan hukum, tetapi juga menyangkut permasalahan moral, sosial, patologi, bahkan bisnis dan hiburan.
Oleh karena itu, kata dia, dibutuhkan bangunan hukum yang menata konstribusi masyarakat dalam efektifitas penanggulangan kejahatan cyber porn.
Bertindak selaku promotor adalah Prof Dr Ronny Rahman Nitibaskara S.krim, Ko-promotor Prof Dr Eriyantouw Wahid SH MH, serta Ketua Dewan Penguji Prof Dr Abdullah Sulaiman SH MH turut hadir juga Dr Endyk M Asror, Dr Gunawan Djadjaputra SH.SS MH, Dr.dr.Rudy Hartanto.M. Phils.