Saat Beli Jajan, Bocah 6 Tahun Malah Dicabuli Pemilik Warung
Menurut Arujiyanto, EPM memang selama ini sering membeli jajanan di warung milik pelaku.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Mapolsek Sedayu berhasil mengamankan seorang warga Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta berinisial U.
Ia diamankan setelah diketahui mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial EPM (6).
"EPM sudah dua kali dicabuli oleh tersangka. Awalnya anak itu dipanggil lalu dipangku. Intinya anak itu tidak diperkosa, dia dicabuli," jelas Kapolsek Sedayu, Kompol Muhammad Nawawi, Kamis (2/6/2016).
Nawawi menjelaskan jika korban saat dibujuk pelaku tidak dengan ancaman, tapi karena keduanya sudah saling kenal, akhirnya EPM bersedia saat diminta mendekati pelaku.
"Untuk sekarang pelaku kami amankan di Polsek Sedayu," tambahnya.
Terpisah, Panit II Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Arujiyanto menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melancarkan aksinya pada Februari dan April 2016.
Menurut Arujiyanto, EPM memang selama ini sering membeli jajanan di warung milik pelaku.
Saat pertengahan Februari, ketika EPM membeli jajanan di sana pelaku lalu mencabuli korban.
Selepas kejadian itu, tak ada aduan korban kepada orang tuanya. Merasa aman, pada Maret pelaku kembali beraksi.
Dengan modus yang sama, hasilnya pelaku berhasil mencabuli korban untuk kedua kali.
"Korban memang tidak pernah bercerita ke orang tuanya," ulas Arujiyanto.
Pencabulan yang dilakukan pelaku akhirnya terkuak, setelah ibu korban pada 18 April menaruh curiga terhadap anaknya.
Pasalnya, saat mengganti celana EPM, ia melihat alat kelamin anaknya bengkak.
Mengetahui kondisi alat kelamin EPM tak normal, akhirnya ibu korban mendesak anaknya untuk bercerita.
Hingga kemudian korban mengakui telah dicabuli oleh pelaku.
Mendengar pengakuan dari anaknya, Ibu korban langsung membawa anaknya ke Puskesmas Sedayu II untuk menjalani visum.
Selepas itu, ibu korban langsung melapor ke Polsek Sedayu supaya pelaku dibekuk.
"Pelaku akhirnya berhasil kami jemput, dan sekarang yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," papar Arujiyanto.
Arujiyanto bercerita sebenarnya istri pelaku telah mengetahui jika suaminya telah melakukan perbuatan cabul pada EPM pada Februari. Melihat itu, ia mengaku sempat menegur sang suami.
"Istri pelaku tiada menduga kalau suaminya mengulangi perbuatan cabulnya lagi," ujar Arujiyanto.
Atas kejadian ini, Arujiyanto menjelaskan jika korban telah mengalami dampak psikologis. Hal ini terlihat, saat korban melihat tersangka atau melihat kediamannya, korban selalu ketakutan.
Sementara itu, kasus pencabulan yang dilakukan pelaku benar-benar membawa dampak buruk bagi psikologis korban.
Setiap melihat pelaku , korban selalu ketakutan, bahkan saat melintas di depan rumah pelaku saja korbanpun tak berani.
"Saat ini berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan Negeri Bantul," ulasnya.
Atas perbuatannya ini, kini tersangka terkena pasal 82 UU. No. 82 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun penjara, atau dengan denda senilai lima miliar rupiah.
"Pelaku dijerat dengan UU PA, agar hukumnya lebih maksimal," tutup Nawawi. (tribunjogja.com)