Video Porno Jadi Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Seksual Terhadap Anak
Akan lebih baik jika polisi terus menangani kasus ini sampai ke distributor
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Adanya pemberantasan peredaran Video Porno di Kota Batam oleh Satreskrim Polresta Barelang diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepri.
Namun menurutnya, alangkah baiknya jika polisi terus menangani kasus ini sampai ke distributor.
"Memang ini (video porno) pemicu tindak pidana seksual terhadap anak dan perempuan, alangkah baiknya, kalau pembasmian tersebut sampai juga ke distributornya," kata Eri Syahrial, Komisioner KPPAD Kepri.
Jika pendistribusi dibasmi, pasti tidak ada lagi pedagang yang menjual dan mengedarkan video tersebut.
"Kalau lokasi distribusi dan percetakannya dibasmi, otomatis video-video ini tak akan beredar," tuturnya.
Menurut Erry, pihak kepolisian dan Pemko juga harus membasmi minuman keras (miras).
Miras tersebut sangat mudah didapatkan di kios-kios liar.
"Miras termasuk faktor lainnya yang mempengaruhi kekerasan seksual," katanya.
Terakhir ia menegaskan kepada Pemko Batam untuk giat melakukan razia ke lokasi warung internet (warnet).
"Kita harap Pemko dalam hal ini Sat Pol PP merazia. Dan jika melanggar izinnya harus dicabut," tegasnya.
Sebelumnya, Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Aryo Prasetyo menegaskan pihaknya akan menindak seluruh pedagang video porno di Batam, termasuk distributornya.
"Kita akan tindak distributornya karena rata-rata pelecehan seksual dipengaruhi video porno." tutupnya.