Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Berusia 3,5 Tahun di Sungailiat Jadi Korban Pencabulan

Hasil visum atau pemeriksaan dokter setempat menyatakan bahwa selaput dara kemaluan korban telah rusak atau robek

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Balita perempuan berusia 3 tahun 6 bulan, sebut saja namanya Bunga, warga Sungailiat menjadi korban pencabulan.

Selaput dara korban robek diduga akibat disetubuhi pria dewasa, berinisial NV alias AC (36).

Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban, NH (29) ke Polres Bangka, Rabu (8/6).

 Dalam laporannya, NH menyebutkan kejadian berawal, Kamis (2/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB saat korban mengeluh sakit di bagian kemaluan ketika buang air kecil.

Pelapor kemudian bertanya pada korban, kenapa dia merasa sakit saat buang air kecil.

Korban lalu bercerita kepada pelapor bahwa kemaluannya dipegang terlapor, NV alias AC, dan kemaluan korban dikencingi terlapor, NV alias AC di kamar neneknya, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Hari Senin (6/6/2016) pelapor membawa korban ke Puskesmas Sungailiat untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil visum atau pemeriksaan dokter setempat menyatakan bahwa selaput dara kemaluan korban telah rusak atau robek.

Atas kejadian tersebut ibu korban pun melapor ke Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Bangka AKBP Sekar Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Purwanto dikonfirmasi Bangka Pos Group, Rabu (8/6/2016) mengaku sudah menerima laporan ini.

"Kita sudah terima laporannya dari ibu korban," kata Kapolres.

Namun polisi masih memeriksa korban dan ibu korban serta para saksi lainnya. Korban maupun pelapor dan juga terlapor diakui Kapolres, merupakan warga Kota Sungailiat.

Tidak lama setelah dilaporkan, Tim Buser Polres Bangka berhasil menangkap NV.

Ia disergap selesai mandi di rumahnya di Lingkungan Rambak Sungailiat Bangka dan diamankan ke Mapolres Bangka.

Kapolres menyebutkan, malam ini, tersangka pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka.

"Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.

Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas