Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ganti Pelat Nomer Motor Curian Tidak Jauh dari TKP, Katel Diciduk Polisi

Berdasarkan hasil keterangan, RH ternyata sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di Kabupaten Subang

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ganti Pelat Nomer Motor Curian Tidak Jauh dari TKP, Katel Diciduk Polisi
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pelaku pencuri sepeda motor, RH alias Katel diringkus Unit Buser Polres Subang saat membongkar plat nomor sepeda motor yang merupakan hasil curian tidak jauh dari lokasi tempatnya mencuri.

Informasi yang dihimpun Tribun, RH merupakan pencuri yang melarikan satu unit sepeda motor yang terparkir di depan Masjid Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang pada Jumat (10/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi waktu kejadian itu ada petugas Sat Reskrim Polres Subang yang melaksanakan patroli. Petugas kemudian mendapatkan informasi adanya peristiwa pencurian dan langsung mendatangi lokasi kejadian," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada Tribun melalui pesan singkat, Minggu (12/6/2016).

Di lokasi kejadian, kata Yusri, petugas langsung menyusuri sejumlah tempat yang tak begitu jauh dari lokasi kejadian.

Tak jauh dari lokasi kejadian, petugas melihat seorang pemuda yang belakangan diketahui RH sedang membongkar plat nomor sepeda motor yang ciri-cirinya dilaporkan hilang.

"Kemudian anggota melakukan penggeledahan dan didapatkan kunci letter T yang diduga digunakan untuk membongkar kunci kontak," ujar Yusri.

Berita Rekomendasi

Yusri mengatakan, petugas membawa RH ke Markas Polres Subang.

RH pun mengaku telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan masjid.

Berdasarkan hasil keterangan, RH ternyata sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di Kabupaten Subang.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah kunci letter T, dua buah mata kunci, selembar STNK motor Honda Supra X 125 hitam dengan plat nomor T 6672 VC, sebuah kunci kontak honda supra X 125, satu unit sepeda motor Honda Supra x 125 hitam, dan satu unit Honda versa dengan plat nomor E 2653 QF.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mencari penadah sepeda motor hasil curian tersangka. Adapun tersangka dikenakan pasal 363 KUHP yang ancamannya penjara paling lama tujuh tahun," ujar Yusri.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas