Polda Harus Ungkap Dalang Penjual Kunci Jawaban ke Calon Siswa Brigadir
Dalam hal ujian masuk casis Brigadir Polri, sudah selayaknya panitia diambil alih oleh tim idependen sehingga kecurangan bisa lebih diantisipasi
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kecurangan berupa pemberian kunci jawaban saat penerimaan calon siswa (Casis) Brigadir Polri tahun 2016 oleh Polda Sumatera Utara di gedung Serba Guna Jl Pancing/Jl Wiliem Iskandar, dinilai merupakan preseden buruk bagi Polri.
Untuk itu, Kapolda Sumut, Irjend Pol Raden Budi Winarso harus mengungkap dalang intelektual dibalik kebocoran kunci jawaban tersebut.
"Bocornya pemberian kunci jawaban yang dilakukan panitia seleksi tentunya patut diduga melibatkan perwira yang lebih tinggi. Kapolda Sumut harus menindak tegas yang terlibat dalam kasus ini," ungkap Direktur Pusat Study Hukum Pembaharuan Peradilan (PUSHPA) Sumatera Utara, Muslim Muis, Selasa (14/6/2016).
Menurut Muslim, jika kasus ini dibiarkan begitu saja, tidak tertutup kemungkinan hal serupa akan terjadi lagi. Apalagi, tidak ada tindakan tegas bagi mereka yang terlibat.
"Kalau memang ada keterlibatan anggota, harusnya mereka dihukum. Jatuhi sanksi yang tegas, agar tindakan serupa tidak dilakukan lagi," ungkap Muslim.
Dalam hal ujian masuk casis Brigadir Polri, sudah selayaknya panitia diambil alih oleh tim idependen sehingga kecurangan bisa lebih diantisipasi.
"Rekruitmen Polri ini ada baiknya dilakukan oleh tim independen. Dengan demikian, ujian tersebut bisa lebih terbebas dari unsur KKN," kata Muslim.
Sebelumnya, pada Minggu (12/6/2016) kemarin terungkap kebocoran pemberian jawaban yang melibatkan panitia penerimaan casis Brigadir Polri. Adapun mereka yang terlibat masing-masing Aiptu Wilmar, Bripda Ahli Ridho Mengundang, Bripda Rajendro, Bripda Arif Kurniawan, Bripda Surya Lubis dan Iptu Doni Simanjuntak.
Dalam hal ini, lima orang casis yang menerima kunci jawaban masing-masing Helgi Formatting, Ganang Purwaka, Mhd Fahreza Kesuma, Abdullah Fitra S dan Ina digugurkan.