Selain Dua Truk dan Kapal, Polisi Amankan Sembilan Orang Kasus Solar Ilegal
Enam orang telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Selain mengamankan 15 ton solar, dua truk dan satu unit kapal, menahan sembilan pelaku yang terlibat dalam kasus solar ilegal di kawasan Dapur 12, Batuaji Batam.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian mengatakan, soalar-solar tersebut mereka jual kebeberapa perusahaan, salah satunya PT Tanah Niaga Sukajadi.
Ini diketahui dari berkas Invois yang turut disita oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
"Mereka sudah menjual kebeberapa perusahaan. Dari Invois yang kita dapat, salah satu perusahaan yang membeli kepada para pelaku yakni PT Tanah Niaga Sukajadi," sebut Memo.
Secepatnya, polisi akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai keterangan, namun diakui mencari lokasi kantor perusahaan itu susah dan terkadang perusahaan yang membeli itu juga tidak jelas keberadaanya.
"Yang jelas kita panggil dulu. Kita masih cari tahu dimana perusahaannya," sebut Memo.
Kanit IV Polresta Barelang AKP Retno Ariani yang menangani kasus ini mengatakan, dari sembilan orang yang diperiksa, penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
"Mereka itu ada yang menjadi sopir, ABK kapal, Kapten Kapal. Kita masih terus melakukan pendalaman materi," sebut Retno saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (15/6/2016) sore.
Pengungkapan kasus solar ini tentunya tidaklah mudah. Agar tidak diketahui masayarakat, kapal-kapal tersebut diparkirkan dipelabuhan tikus seolah-olah kapal tersebut rusak.
"Itu kamuflase saja. Biar orang beranggapan kalau kapal itu rusak. Padahal mereka menyimpan minyak itu didalam kapal tersebut," kata Retno.
Minyak tersebut mereka beli dari kapal-kapal ditengah laut. Kemudian mereka menjual kepada paerusahaan.
"Kapal kencing dilaut mereka beli. Lalu dijual ke perusahaan," tambahnya.
Proses pembelian juga dilakukan dikawasan pelabuhan tersebut. Jika ada perusahaan yang membeli, solar dipindahkan kedalam truk tangki yang bertuliskan solar Subsidi.
"Kemudian baru dibawa ke perusahaan yang membeli," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 53 jo 55 uu 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dan Jo pasal 55 KUHP dengan Ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.