Dalam Waktu 45 Menit, Zamal Dua Kali Menjambret
Kedua korban melapor ke Polresta Bandar Lampung dan berdasarkan keterangan korban ciri-ciri pelaku sama
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Zamal, tersangka pelaku jambret yang diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung ditangkap usai dua kali menjambret.
"Tersangka menjambret dua kali dalam waktu 45 menit," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Selasa (28/6/2016).
Kejadian pertama pada Senin (27/6/2016) sekitar pukul 20.15 wib di Jalan Kartini depan pusat perbelanjaan dan korbannya bernama Amanda.
Dery menuturkan, ketika itu korban sedang menyeberang jalan menuju mobilnya.
"Saat korban jalan kaki menyeberang, tersangka merampas tasnya," ucap dia.
Selang 45 menit kemudian, Zamal kembali beraksi di Jalan Jenderal Sudirman, korbannya bernama Ni Ketut.
Dery mengatakan, tas Ketut dirampas saat berada di atas motor.
Kedua korban lalu melapor ke Polresta Bandar Lampung.
Menurut Dery, ciri-ciri pelaku yang diterangkan kedua korban serupa.
Petugas melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka adalah Zamal.
Polisi menangkap Zamal di rumahnya di Way Lunik, Panjang enam jam kemudian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.