Pria Mengaku Penculik Letisia Dibekuk, Namun Korban Belum Ditemukan
Ia kemudian digiring ke kediamannya di Komplek Parimura Indah No 10 RT 001/ RW 007, Kelurahan Darat Sekip, Pontianak.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Martin Winata (25), pelaku yang mengaku sebagai penculik bocah berusia 6 tahun yang bernama Kristin Letisia.
Usai dibekuk jajaran personil Polsek Sungai Kakap di depan kantor tempatnya bekerja di PD Candra di Jl Tanjungpura, sekitar pukul 09.30.
Ia kemudian digiring ke kediamannya di Komplek Parimura Indah No 10 RT 001/ RW 007, Kelurahan Darat Sekip, Pontianak.
"Setelah berhasil diamankan selanjutnya di cek ke rumah tersangka, namun hanya ada ibu tersangka Martin, dan tidak ditemukan anak hilang yang bernama Kristin Letisia," ungkap Kapolsek Sungai Kakap, AKP Agus Hasanudin, Kamis (30/6/2016)
Tak menemukan korban, jajaran personil Polsek Sungai Kakap kembali menginterogasi tersangka Martin. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Sungai Kakap untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain Martin, juga diamankan barang bukti dua unit telepon seluler merek Asus dan LG, satu Kartu ATM Danamon dan buku rekening
"Persangkaan sementara, tersangka akan dikenakan pasal 333 jo pasal 368 jo pasal 378, dan UU ITE," sambung Kapolsek.