NS Ngaku Diupah Rp 200 Ribu Tiap Ngirim 'Barang'
NS mengaku baru dua kali mengirimkan sabu-sabu ke Padang, Sumatera Barat melalui jasa pengiriman barang.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - NS (33) ditangkap petugas Polresta Pekanbaru karena kedapatan membawa paket putaw, Sabtu (2/7/2016).
Di hadapan petugas, NS mengakui bahwa akan mengirimkan barang ke seseorang lewat jasa travel.
Ia mengaku diberi bayaran Rp 200 ribu setiap kali mengirim barang.
"Baru sekali. Yang kedua kalinya saya malah tertangkap," ujarnya disela-sela ekspose di Mapolresta Pekanbaru, Senin (4/7/2016).
NS mengaku baru dua kali mengirimkan sabu-sabu ke Padang, Sumatera Barat melalui jasa pengiriman barang.
Namun NS mengaku tidak mengenal bandar yang menyerahkan barang ilegal tersebut.
"Saya tidak mengenal dan bertemu dengan bandarnya. Saya hanya mengikuti perintah saja kemudian digaji Rp 200 ribu," terang NS.
Pernyataan NS masih dalam penyelidikan kepolisian.
Menurut Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza pihaknya akan memastikan apakah NS hanya perantara atau meang sindikat peredaran narkotika.
"Pengakuannya hanya mengambil barang kemudian dikirim. Tapi ada kecurigaan bahwa yang bersangkutan memang yang mengatur pengiriman," pungkas Iwan. (*)