Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

THR Guru PNS di Dua Kecamatan Wilayah Magetan Disunat Rp 300.000 dan Rp 425.000

Pemotongan THR untuk guru di UPTD Dinas Pendidikan (Dindik) Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ternyata juga terjadi di UPTD Kecamatan Kawedanan

Editor: Sugiyarto
zoom-in THR Guru PNS di Dua Kecamatan Wilayah Magetan Disunat Rp 300.000 dan Rp 425.000
ist
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Pemotongan Tunjangan Hari Raya(THR) untuk guru di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Dindik) Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ternyata juga terjadi di UPTD Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan.

Sayang, Dinas Pendidikan (Dindik) yang dikonfirmasi sepertinya tidak akan memberikan sanksi tegas kepada kedua pihak UPTD itu.

Modusnya: penyunatan THR itu untuk biaya halal bi halal danTHR Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Sudah saya mintai keterangan. Katanya pemotongan itu biaya halal bi halal dan memberi sekadar THR GTT dan PTT. Masak guru guru PNS terima dua bulan gaji, sementara GTT/PTT hanya mendengar," kata Kepala Dinas Pendidikan Magetan, Bambang Trianto, yang dikonfirmasi SURYA.co.id saat menghadiri acara halal bi halal Komunitas Perantau Asal Magetan (Kompag) di Wisma PGRI Magetan, Jumat (8/7/2016).

Sesuai keterangan guru PNS di kedua kecamatan itu, pemotongan gaji ke-13 dan 14 dari pemerintah pusat sebagaiTHR itu tanpa ada persetujuan terlebih dahulu dengan guru PNS penerima.

"Kalau untuk teman teman GTT/PTT kami rela. Tapi ini tidak ada persetujuan terlebih dahulu dengan guru PNS yang punya hak dengan gaji ke-13 dan 14 itu. Tahu-tahu guru PNS menerima gaji itu dalam kondisi sudah dipotong," kata salah seorang guru SD diKecamatan Barat yang minta identitasnya tidak disebut ini.

Guru PNS hanya tahu, pemotongan gaji itu dari Kepala Sekolah (Kasek) masing masing dan Kasek juga tidak bisa berbuat banyak. 

Berita Rekomendasi

"Alasan dari dulu untuk GTT/PTT, pengkambinghitaman teman-teman honorer itu dari dulu, berapa sih teman GTT/PTT di sekolah, pastinya lebih banyak guru PNS. Kalau pemotongan itu benar, relatif besar setiap GTT/PTT menerima THR," katanya.

Pemotongan gaji guru di Kecamatan Barat sebesar Rp 425.000 per guru PNS. Sedangkan di UPTD Dindik Kecamatan Kawedanan, sebesar Rp 300.000 per guru PNS.

Keduanya dengan alasan yang hampir sama dan tanpa persetujuan guru PNS penerima terlebih dahulu.

"Di UPTD Kawedanan, alasannya lebih tidak masuk akal, katanya dari pungli Rp 300 ribu setiap guru PNS, Rp 100 ribu untuk biaya melanjutkam pembangunan gedung di UPTD, tidak jelas gedung yang mana. Sedangkan yang Rp 200 ribu, tidak bisa menyebutkan untuk apa," kata Rahmanto, pemerhati pendidikan di Magetan kepada SURYA.co.id, Jumat (8/7/2016).

Dikatakan Rahmanto, pungli kepada guru PNS di sekolah dasar (SD) ini terjadi hampir setiap waktu dan itu terjadi di UPTD, bahkan di Dindik Kabupaten Magetan.

"Pengurusan surat-surat yang berkaitan dengan duit, pasti adapungli, baik di UPTD maupun di Dindik Magetan. Kalau punglitidak dipenuhi, pastinya surat-surat yang diajukan tidak akan ditindaklanjuti. Semua pungli dan ini sudah berlaku hampir setiap waktu," jelasnya.

Rahmanto berharap, aparat hukum bisa melakukan penyelidikan dan bisa memproses pungli yang sudah bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi, karena terkait dengan anggaran negara dan PNS.

"Selama ini ada yang mengaku aparat, datang dan pergi masuk ke UPTD dan Dindik, tapi tindak lanjut tidak ada. Kalau terus seperti ini, pemerasan guru PNS oleh pejabat rakus akan berlanjut," pungkas Rahmanto.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas