Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinas Kesehatan Yogyakarta Bakal Awasi Pengolahan Limbah Botol Vaksin

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersedia menginspeksi tempat pengolahan limbah rumah sakit di Yogyakarta, setelah temuan vaksin palsu.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Dinas Kesehatan Yogyakarta Bakal Awasi Pengolahan Limbah Botol Vaksin
Tribunnews.com/Abdul Qodir
Pertemuan para orang tua dari anak diduga korban vaksin palsu dengan perwakilan RS St Elisabeth Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/7/2018) petang, berlangsung ricuh. 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ikrar Gilang Rabbani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersedia menginspeksi tempat pengolahan limbah rumah sakit di Yogyakarta, setelah temuan vaksin palsu.

Para tersangka produksi sampai penjualan vaksin palsu memanfaatkan botol bekas vaksin yang dibuang pihak rumah sakit dan limbahnya dikelola pihak lain.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, mengatakan tim satgas pemantau akan menginspeksi dan mengawasi sistem pengolahan limbah di tiap-tiap rumah sakit.

"Indikator kinerja rumah sakit itu dilihat dari pengolahan limbah medisnya, kalau tidak baik tentu tidak lolos akreditasi," ujar Agus saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (16/7/2016).

Tim pemantau tersebut telah dibentuk sejak kasus vaksin palsu mulai terungkap oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, tim pemantau akan melihat setiap proses pengolahan limbah rumah sakit apakah sudah sesuai kriteria dan prosedur yang ada.

Berita Rekomendasi

Rumah sakit yang sudah terakreditasi berarti pengolahan limbahnya telah baik atau sesuai prosedur. Setiap rumah sakit seharusnya mempunyai pengolahan limbah medis sendiri.

Bila rumah sakit tidak mempunyai, boleh menggandeng rekanan atau pihak ketiga sebagai pengurus pengolahan limbah medisnya.

Botol bekas vaksin, menurut Agus, seharusnya langsung dimusnahkan karena termasuk sampah B3 yang artinya merupakan limbah berbahaya dan beracun.

Tim pemantau juga melakukan pengecekan ke distributor yang digunakan oleh rumah sakit di luar distributor yang digunakan pemerintah.

Dalam pengecekan tersebut, tim pemantau akan mengecek pada surat faktur dari transaksi antara distributor dengan pihak rumah sakit. Termasuk meminta surat pernyataan dari distributor tentang keaslian vaksin yang dimiliki.

"Kalau terbukti palsu atau bermasalah vaksinnya, maka distributor bisa di-black list oleh Dinkes," ucap Agus.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas