Ini Pasal yang Menjerat Sopir Bus Kramat Djati Maut di Gringsing
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di daerah Gringsing, Kabupaten Batang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus.
"Busnya tidak membawa muatan berlebih, sudah sesuai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco, Senin (18/7/2016).
Heru mengatakan, Tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Jateng mendapati adanya bekas pengereman dari bus maut yang menewaskan enam orang tersebut.
"Sopir sempat mencoba mengerem, ada bekas pengereman," katanya.
Terkait penyebab tabrakan, Herukoco mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.
"Masih Sidik, sopirnya kami jerat pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 359 KUHP juga kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain," katanya.(*)