Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Pasal yang Menjerat Sopir Bus Kramat Djati Maut di Gringsing

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Ini Pasal yang Menjerat Sopir Bus Kramat Djati Maut di Gringsing
Warta Kota/Nur Ichsan
ILUSTRASI - Petugas dari Dirjen Perhubungan Darat bersama Dishub Kota Tangerang Selatan melakukan uji kelayakan angkutan lebaran di Pool Bis Kramat Djati, Pamulang, Selasa (15/7). Ini dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan lebaran ini aman dan nyaman ditumpangi calon pemudik, sekaligus untuk meminimalisir angka kecelakaan. Warta Kota/nur ichsan 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sopir bus Kramat Djati yang menabrak truk di daerah Gringsing, Kabupaten Batang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, diketahui bus membawa penumpang sesuai dengan kapasitas bus.

"Busnya tidak membawa muatan berlebih, sudah sesuai," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Herukoco, Senin (18/7/2016).

Heru mengatakan, Tim Traffic Accident Analyst (TAA) Ditlantas Polda Jateng mendapati adanya bekas pengereman dari bus maut yang menewaskan enam orang tersebut.

"Sopir sempat mencoba mengerem, ada bekas pengereman," katanya.

Terkait penyebab tabrakan, Herukoco mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Masih Sidik, sopirnya kami jerat pasal 310 ayat 4 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pasal 359 KUHP juga kelalaian yang menyebabkan meninggalnya orang lain," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas