Berulang Kali Cabuli Anak Tetangganya, Kakek 66 Tahun Akhirnya Dipolisikan
Kakek beberapa cucu itu dilaporkan warga karena mengulangi perbuatan mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Ende Suparji (66) diringkus anggota reserse kriminal (Reskrim) Polres Sumedang.
Kakek beberapa cucu itu dilaporkan warga Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan karena mengulangi perbuatan mencabuli anak perempuan berusia 10 tahun.
Sebelumnya, bapak tiga anak ini sudah dua kali mencabuli anak tetangganya dan ketahuan awal Januari lalu.
Perkara ini tak berlanjut karena diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku berjanji tak akan mengulangi perbuatan lagi.
Namun sehari sebelum lebaran, Ende kembali mencabuli korban sehingga warga melaporkan ke polisi.
"Kekerasan seksual dilakukan pelaku untuk ketiga kalinya. Korbannya seusia cucunya," kata Kasatreskrim AKP Hadi Mulyana, Senin (18/7/2016).
Awal petaka menimpa korban yang sedang ada di kamar mandi musala bertemu dengan pelaku. Korban dipeluk pelaku sampai diraba-raba kemudian dicabuli.
"Korban ketakutan dan kejadian kedua saat berpapasan korban dibawa ke sebuah danau. Kejadian kedua ini diketahui keluarga korban, pelaku kabur loncat ke sungai," katanya.
Usai melakukan pencabulan, pelaku memberi uang korban Rp 3 ribu dan 10 ribu.
"Sempat diselesaikan oleh RT setempat tapi sebelum lebaran kemarin pelaku mengulangi lagi perbuatan dan dilaporkan ke polisi," kata Kasatreskrim. (std)