Inilah Liku-liku Pembongkaran Jaringan Narkoba Lapas Kerobokan
Ditnarkoba Polda Bali meringkus BL (38) dan DJS (30) yang merupakan jaringan peredaran narkoba Lapas Kerobokan di Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Ditnarkoba Polda Bali meringkus BL (38) dan DJS (30) yang merupakan jaringan peredaran narkoba Lapas Kerobokan di Bali.
Mereka diamankan di tempat berbeda usai polisi mengendus peredaran narkoba yang dijalankan F, napi di Lapas Kerobokan.
Dirnarkoba Polda Bali, Frangky Hariyanto Prapat menuturkan, penangkapan dua tersangka itu bermula ketika pihaknya menangkap DJS dengan barang bukti berupa Sabu dua paket dengan berat 0,6 gram pada 14 Juli 2016.
Dari penangkapan itu, akhirnya diketahui apabila barang itu dari seorang berinisial BL. Pada 15 Juli Dalam penyelidikan, polisi mengetahui apabila mereka jaringan Narkoba Lapas.
Akhirnya, dilakukan penangkapan di kos BL di daerah Pemecutan Kelod, Denpasar.
"Dari situlah kami amankan BL dan barang bukti berupa 726 ekstasy. Sebenarnya, kami juga hendak menggerebek kurir pengirim barang dari Napi F. Tapi keburu kabur waktu kami sergap. Kami telat datang," jelas Frangky, Selasa (19/7/2016).
Dari penyidikan itu diketahui, apabila BL merupakan kaki tangan dari F yang sering menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas.
Itu merupakan pengakuan BL. Namun, pihaknya tidak akan mudah mempercayai dan akan terus melakukan pengembangan.
Dan Keberhasilan Polda Bali ini merupakan program 100 hari Kapolri. Program Promoter (Profesional, Modern dan Terpercaya) dan merupakan atensi dari masyarakat menyelematkan beberapa ribu orang.
Dia menambahkan, apabila pastinya barang haram ini akan masuk ke tempat hiburan-hiburan malam. Sehingga, kami akan mencegah masuknya batang ke Provinsi Bali.
"Dan barang haram ini merupakan barang lama. Tidak seperti barang bukti yang kami temukan seperti bola salju beberapa waktu kemarin," tandasnya. (ang).