Polisi Amankan Obat Daftar G dari Oknum DPRD Bandar Lampung
Ada obat daftar G yang diserahkan pihak RSUAM namun polisi belum tahu apakah itu milik rumah sakit atau memang sudah dibawa
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polisi menemukan obat daftar G dari oknum DPRD Bandar Lampung berinisial NR yang diduga mencuri alat suntik di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, belum diketahui apakah obat daftar G itu yang turut diambil NR atau memang dibawa NR.
"Ada obat daftar G yang diserahkan pihak RSUAM. Tapi kami belum tahu apakah itu milik rumah sakit atau memang sudah ia bawa," katanya.
Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya.
Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb).
Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.