Polisi Periksa Made Sudira, Saksi Pencemaran Nama Baik Gubernur Pastika
Polda Bali memeriksa Made Sudira sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali memeriksa Made Sudira sebagai saksi kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.
"Kasus ini bermuara di medsos, jadi yang bisa dijadikan saksi adalah mereka pemilik akun yang ada di kolom komentar status itu," ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kennedy, Selasa (26/7/2016).
I Made Sudira adalah pemilik akun Facebook atas nama Aridus Jiro. Ia mengunggah tulisan di Facebook pada 8 Juli 2016, yang belakangan menyindir Pastika. Berikut isinya:
"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Menurut Kennedy tak menutup kemungkinan penyidik memanggil Aridus untuk dimintai keterangan. Polisi akan bekerja profesional dalam kasus ini.
Selain saksi, penyidik akan melibatkan ahli bahasa yang didatangkan langsung dari Jakarta, guna mengetahui unsur pidana yang dilakukan terlapor terhadap Pastika.
Laporan Pastika, diwakili Kepala Biro Humas Setda Bali Dewa Gede Mahendra Putra, terhadap Aridus ke Polda Bali bernomor LP/272/VII/2016/Bali/SPKT. Made Sudira dikenal sebagai jurnalis senior di Bali.
Dalam laporan tersebut Aridus diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP.
Tempo hari Dewa Mahendra menjelaskan pohon beringin di rumah seperti yang dimaksud dalam tulisan Aridus adalah rumah jabatan gubernur bali yang didiami Pastika. Faktanya, pohon beringin itu masih berdiri, tak seperti diasumsikan Aridus.
Pohon beringin memiliki nilai tradisi dan sejarah panjang dalam adat umat Hindu Bali. Daun pohon beringin dipetik untuk keperluan upacara adat yang digelar di Puri Jrokuta Denpasar.
"Beringin itu tidak ditebang atau dipangkas. Buktinya banyak warga yang melakukan upacara adat mengambil daun beringin yang dimaksud," kata Dewa Mahendra.
Korban Makian
Di lain kesempatan Pastika memastikan tak bakal mencabut laporannya terhadap Aridus. Ia ingin memberikan pelajaran kepadanya.
Pastika mengatakan tidak menebang pohon beringin yang daunnya dimanfaatkan untuk perlengkapan ritual upacara keagamaan umat Hindu Bali. Ia hanya memangkas pohon yang dahannya rapuh.
"Bukan ditebang, tapi dipangkas, khawatir jika ada angin, pohon lapuk akan jatuh menimpa orang. Di bawah (halaman rumah dinas Gubernur) kan sering ada acara, kalau menimpa orang bagaimana?" ucap Pastika seusai acara pembentukan Barisan Anti Narkoba Indonesia di Denpasar, Bali, Jumat (22/7/2016).
Bukan main marahnya Pastika setelah tulisan Aridus menyebar di Facebook. Tak sedikit orang menghujat dirinya sebagai gubernur yang tak tahu adat umat Hindu Bali.
"Gara-gara berita itu banyak yang komentar. Dasar Gubernur tidak tahu adat! Dulu saja ada yang non Hindu tinggal di situ (rumah dinas) boleh (meminta daun beringin untuk ritual). Bagaimana orang tidak marah ke saya? Itu bisa jadi konflik lho," beber dia.
Pastika mengaku pernah dituding akan membubarkan Desa Pakraman. Tudingan itu dilontarkan Aridus dalam sebuah bincang-bincang di televisi lokal.
"Memang orangnya kebiasaan, dia (Aridus) juga itu. Kan saya nonton. Jelek benar saya itu, padahal tidak benar saya ngomong begitu (membubarkan Desa Pakraman). Jadi memang harus ya dikasih pelajaranlah," imbuh Pastika.
Aridus Gelisah
Ketetapan hati Pastika yang menolak mediasi kasus ini membuat Aridus gelisah menyusul tulisannya yang ia unggah tempo hari di Facebook. Ia tak memperkirakan tulisannya bakal berbuntut hukum.
“Saya gelisah sekali setelah status yang saya tulis melebar begini sampai harus dilaporkan ke polisi,” kata Aridus saat ditemui di Centre Point, Denpasar, Bali, Selasa (19/7/2017).
Tulisan yang diunggah di Facebook, Aridus akui sebagai reaksi dirinya sebagai pemerhati sosial dan lingkungan sekitar.
“Saya hanya bertanya dan itu baru asumsi. Setelah muncul komen-komen di status saya, saya langsung menulis permintaan maaf di dalam komen. Karena takut menyinggung perasaan pihak atau orang terkait saya hapus status itu,” imbuh dia.
Aridus sekaligus meluruskan tulisannya tersebut tidak mengandung satu pun makian. Sebaliknya Pastika menilai justru karena tulisan itu ia mendapat makian dari komentar orang.
“Nasib saya memang sial, terjebak dalam masalah ini dan tujuan saya bukan seperti yang dituduhkan atau diduga,” ujar dia didampingi anak ketiga Sudira, Nyoman Gede Dwi Antaguna.
Nyoman Gede Dwi mengatakan ayahnya sering memberikan komentar karena latarbelakangnya sebagai aktivis pariwisata.
Di dalam tulisan itu ayahnya mengomentari rentetan upacara mesangi, di antaranya ada prosesi ngangget pohon beringin (memetik pohon beringin).
“Inilah yang menjadi sentral pemikiran bapak. Yang menjadi komennya ialah tidak ada kelanjutan ngangget pohon bringin di Jayasaba dan beralih ke beringin di Jro Kuta,” jelas Nyoman Gede Dwi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.