Istri Teman Digoda, Arfian Kalap dan Bacok Pria Ini
Tersangka melakukan aksi keji terhadap Hendri Prasetya (23) warga Moyudan Sleman.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Reporter Tribun Jogja, Jihad Akbar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Tak terima istri temannya digoda, Arfian (24), warga Godean Sleman nekat melakukan aksi pembacokan.
Tersangka melakukan aksi keji terhadap Hendri Prasetya (23) warga Moyudan Sleman.
"Tersangka melakukan penganiayaan tidak disuruh, dia melakukan atas inisiatif sendiri," ungkap Kapolsek Godean, Kompol Supardi, didampingi Kanit Reskrim Iptu Darban, Kamis (28/7/2016).
Kasus pembacokan itu terjadi di Sidomulyo Godean Sleman, Minggu (24/7/2016) lalu.
Sebelum kejadian itu tersangka sedang berkumpul menggelar pesta miras bersama beberapa orang rekannya di daerah Gamping Sleman.
Salah satu rekan tersangka bernama Galih (24), warga Ambarketawang Gamping Sleman, menceritakan jika istrinya diganggu oleh korban melalui pesan yang dikirim melalui aplikasi Whatsapp.
Galih kemudian mengajak tersangka dan lainnya mencari korban. Pencarian itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan langsung dari korban.
Namun Galih diminta untuk tetap tinggal di rumah salah satu rekannya di Godean Sleman.
"Rombongan kemudian mencari korban ke Tumut Sumbersari Moyudan," terang Darban.
Setelah bertemu, korban selanjutnya diajak ke tempat Galih berada. Galih kemudian menanyakan alasan korban mengirim pesan kepada istrinya yang mengajak bertemu.
Akan tetapi tiba-tiba saja tersangka membacok korban menggunakan pedang yang telah dibawanya.
Korban yang menderita luka sobek di bagian kepala langsung berlari ke jalan raya untuk meminta pertolongan. Warga yang melintas langsung menolong korban dan membawa ke rumah sakit.
Kejadian penganiayaan itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Godean. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menangkap tersangka di rumahnya. Barang bukti sajam pedang sepanjang 40 cm ikut diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Godean.
Tersangka terancam jeratan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan berat hukuman lima tahun penjara dan Undang-undang Darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka ini juga merupakan residivis yang keluar penjara tahun 2013 lalu, saat itu dia melakukan pencabulan dan dikenakan hukuman empat tahun penjara," ungkap Darban. (*)