Brigadir Medi Tolak Peragakan Adegan Pembunuhan dan Mutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung
Pada pra rekonstruksi itu, Medi menolak memperagakan adegan karena tidak mengakui semua adegan pra rekonstruksi.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggelar pra rekonstruksi kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, Senin (1/8/2016).
Ada tiga lokasi peragaan pra rekonstruksi di Bandar Lampung. Setelah itu pra rekonstruksi dilangsungkan di tempat penemuan tubuh Pansor yang sudah terpotong-potong di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Tiga tempat itu, kata Sopian Sitepu, pengacara Medi, di Perumahan Permata Biru, rumah Medi; di dekat kampus IAIN Raden Intan dan di dekat lapangan tembak, Sukarame.
Pada pra rekonstruksi itu, Medi menolak memperagakan adegan karena tidak mengakui semua adegan pra rekonstruksi.
Karena menolak, penyidik mengganti peran Medi dengan salah satu anggota polisi.
"Klien saya tidak mengakui semua adegan pra rekonstruksi," ujar Sopian.
Sopian mengatakan, polisi menjadikan area lapangan golf dekat kampus IAIN sebagai salah satu tempat pra rekonstruksi karena lokasi itu dijadikan tempat pembuangan jam tangan milik Pansor.
Jam tangan itu lalu diambil oleh tersangka Tarmizi.
Pansor ditemukan tewas dengan tubuh terpotong-potong di Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, 21 April lalu.
Polisi menangkap dua tersangka yaitu oknum polisi Brigadir Medi Andika dan Tarmizi.
Hingga kini belum diketahui motif pembunuhan tersebut.