Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Sulawesi Tenggara Pecat Empat Anggotanya

Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan empat anggota polisi secara tidak hormat akibat pelanggaran kode etik.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kapolda Sulawesi Tenggara Pecat Empat Anggotanya
Kompas.com/Kiki Andi Pati
Kapolda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santosa menanggalkan baju seragam dua anggota polisi yang dipecat dalam apel pagi di Mapolda Sultra. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) memberhentikan empat anggota polisi secara tidak hormat akibat pelanggaran kode etik.

Pemecatan itu dipimpin langsung Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso saat apel pagi di markas Polda Sultra, Kendari, Senin (8/8/2016).

Hanya ada dua anggota polisi yang hadir dalam proses pemecatan itu. Empat orang yang dipecat itu adalah Brigadir Ulhap dari Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra terkait kasus penganiayaan, Briptu Hisman dari Polres Kolaka Utara terkait kasus pemerkosaan.

Dua anggota lain yakni Briptu Andri Pratama dari Dokes Polda Sultra dan anggota Direktorat Pol Air Polda Sultra Briptu Samri yang desersi.

Agung mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan itu dilakukan karena keempat oknum polisi telah mencoreng nama baik Polda Sultra.

"Dengan berat hati harus kita PTDH, ini memberikan contoh kepada yang lain agar jangan meniru. Saya sendiri prihatin tapi karena ini demi organisasi ya harus kita laksanakan karena telah membuat malu organisasi," kata Agung seusai memimpin upacara pemecatan, Senin (8/8/2016).

Menurut dia, keempat polisi itu melanggar kode etik dan telah melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi

Salah satu polisi yang melakukan tindak pidana kini menjalani hukuman 4 tahun dan ada juga dihukum 5 tahun penjara. (Kompas.com/Kiki Andi Pati)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas