49 Warga Negara Vietnam Pelaku Illegal Fishing Dideportasi Kamis
Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Jalan Adi Sucipto Km 15 Kubu Raya akan mendeportasi 49 orang warga negara Vietnam kembali ke negara asalnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUBU RAYA - Rumah Detensi Imigrasi Pontianak, Jalan Adi Sucipto Km 15 Kubu Raya akan mendeportasi atau pengusiran terhadap 49 orang warga negara Vietnam kembali ke negara asalnya.
Kepala Rudenim Pontianak, Suganda mengatakan pelaksanaan deportasi rencananya akan dilaksanakan Kamis (11/8/2016) mendatang.
Pelaksanaannya melalui Bandara Internasional Supadio, sebanyak 10 petugas Rudenim akan mengawal proses deportasi.
"Seluruh warga asing ini merupakan pelaku illegal fishing sehingga akan dideportasi lantaran tak memiliki izin administrasi apapun," ungkapnya.
Keberangkatan 49 orang pelaku illegal fishing menggunakan alat angkut transportasi udara dengan rute dari Pontianak naik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 711 pukul 07.10 WIB, transit Jakarta ke Ho Chi Min dengan pesawat Vietnam Airlines dengan nomor penerbangan VN 630 pk 13.20 WIB.
"Deportasi ini sudah beberapa kali kita lakukan. Kali ini merupakan rentetan deportasi yang dilakukan atas keberadaan dan kegiatan warga Vietnam tanpa adanya izin administrasi," ujarnya.