Agus Nurjaman, DPO Koruptor Proyek Keramba di Babel Akhirnya Diringkus
Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 wib di kediamannya di jalan Jebung Dalam Gg Buntu, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Bangka Pos, Ryan A Prakasa
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Setelah sekian lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Agus Nurjaman berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, Jumat (12/8/2016) pagi.
Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 wib di kediamannya di jalan Jebung Dalam Gg Buntu, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan DPO terpidana kasus korupsi proyek kegiatan pengadaan keramba jaring apung TA 2008 di Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) provinsi Bangka Belitung (Babel) itu pun dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel), Happy Hadiastuty SH CN melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Roy Arland SH MH.
"DPO terpidana korupsi proyek keramba jaring apung itu (Agus Nurjaman--red) tadi pagi ditangkap oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang," kata Roy, Jumat (12/8/2016).
Usai ditangkap di kediamannya, Agus Nurjaman diketahui masih berstatus sebagai seorang PNS di lingkungan Pemprov Babel itu pagi itu juga langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuatunu Kota Pangkalpinang dengan pengawalan ketat petugas Kejari Pangkalpinang setelah sebelumnya terpidana itu sempat dibawa ke kantor Kejari Pangkalpinang.
Seperti dilansir dalam berita harian ini sebelumnya disebutkan Agus Nurjaman terseret kasus korupsi lantaran kegiatan proyek pengadaan keramba apung dilaksanakan di Pulau Sebungkuk Kabupaten Belitung pada tahun anggaran (TA) 2008 diduga bermasalah.
Dalam kasus ini, Agus Nurjaman (terpidana) dulunya sempat menjabat selaku mantan Kepala Bidang Kelautan & Pengawasan Dinas Kelautan & Perikanan (DKP) Provinsi Babel selaku panitia lelang, namun majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Pangkalpinang justru menjatuhkan vonis bebas terhadap Agus Nurjaman.
Tak sekedar itu, kasus ini pun sempat melibatkan mantan Kepala DKP Babel, Yulistyo. Dalam proses lelang terungkap adanya pemalsuan tanda tangan panitia lelang pada berita acara pemeriksaan barang dikarenakan adanya perintah dari Yulistyo, bahkan kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 244 juta.
Sebelumnya tak disangka oleh Agus Nurjaman, jika kasasi yang pernah diajukan Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung (Kejati Babel) akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait perkara kasus korupsi kegiatan Pengadaan Kerambah Jaring Apung tahun 2008 di Pulau Sebungkuk Kabupaten Belitung.
Putusan MA tersebut justru menguatkan kasasi yang diajukan sebelumnya pihak Pidsus Kejati Babel atau menetapkan secara resmi jika Agus Nurjaman sebelumnya selaku terpidana terlibat kasus korupsi peroyek Pengadaan Kerambah Jaring Apung yang telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (Tipikor) Kota Pangkalpinang namun sekarang ia dinyatakan melanggar pidana dan harus menjalani sanksi hukuman.
Dalam perkara itu pula diduga sempat melibatkan sejumlah PNS di intansi terkait (DKP Provinsi Babel) diantaranya yakni Putri Dewi, Yohana, Tatang dan Supri, lantaran para PNS tersebut tak lain merupakan panitia lelang Pengadaan Kerambah Jaring Apung tahun 2008 di Pulau Sebungkuk Kab Belitung.
Selain itu dalam perkara ini pun sedikitnya empat terdakwa lainnya yakni Arief Harmein alias Indra, Herman Supriatna, Wiyadi Andi selaku kontraktor dan Damadi PNS. Perkara ini pun sempat disidang oleh anggota majelis hakim Albertina Ho yang diketuai oleh Arta Silalahi SH, dan hakim ad-hoc Medi Syahrial Alamsyah.
Kasus ini terkuak lantaran dalam proses lelang terungkap adanya pemalsuan tanda tangan panitia lelang pada berita acara pemeriksaan barang dikarenakan adanya perintah dari Yulistyo.
Kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 244 juta. Namun saat persidangan selanjutnya diketuai oleh Sutaji SH dengan anggota majelis hakim lainnya yakni Rios Rahmanto SH dan Medi Sjahrial Alamsyah SH justru memvonis bebas Agus Nurjaman.
Akhirnya kasus tersebut sempat diputus bebas oleh ketua majelis hakim, Sutaji SH, saat persidangan Kamis (5/3/2015). Dalam perkara tipikor nomor 38/PIDSUS/TPK/PN.Pgp sebelumnya Agus Nurjaman dituntut dua tahun kurungan penjara oleh JPU yakni Insyayadi SH.