Hanya Pria Ini yang Tak Kabur Saat Digerebek Polisi
Pria yang berprofesi sebagai petani itu menjelaskan, dirinya memang hobi menyaksikan dan terlibat langsung perjudian ayam.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Surya, Ahmad Faisol
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Petugas Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penggerebekan arena sabung ayam di tengah hutan Desa Alas Kembang, Kecamatan Burneh, Sabtu (13/8/2016).
Dua pejudi sabung ayam ditangkap, satu diantaranya HS (35) yang diketahui mengidap penyakit jantung.
Pria asal Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah itu mengaku, mengetahui kedatangan Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Adi Wira Prakasa bersama sepuluh anggotanya saat puluhan pejudi sabung ayam lainnya semburat melarikan diri.
"Saya memang tidak sengaja lari, tidak kuat karena punya penyakit jantung," ungkap HS kepada SURYA.co.id ketika digelandang ke ruang penyidikan.
Pria yang berprofesi sebagai petani itu menjelaskan, dirinya memang hobi menyaksikan dan terlibat langsung perjudian ayam.
Oleh karena itu, ia langsung datang ke lokasi ketika mendengar ada sabung ayam.
"Rumah saya dari arena sabung ayam berjarak kurang lebih lima kilometer. Tapi karena senang, ya datang bersama teman," pungkasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Polisi juga menangkap AD (40) yang tak lain masih bertetangga dengan HS.
Selain kedua pejudi itu, poisi menyita enam ekor ayam jago jenis Bangkok, terpal sebagai arena sabung, dan uang sebesar Rp 500 ribu sebagai barang bukti.
Kasatreskrim AKP Adi Wira Prakasa mengungkapkan, arena judi sabung ayam di tengah hutan itu memang sudah lama menjadi atensi setelah beberapa kali mendapat keluhan dari masyarakat.
"Kami intai sudah lama. Namun karena medannya terlalu berat dan licin saat hujan, sering (grebekan) tertunda. Akhirnya baru bisa mengerebek sekarang," ungkap Wira kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Beratnya medan, lanjutnya, membuat sejumlah pejudi sabung ayam kabur menyusuri rimbun pepohonan. Sehingga, para anggotanya tidak mampu menjangkau.
"Lokasi itu memang sering dijadikan arena sabung ayam. Semoga dengan gerebekan ini, bisa mengurangi kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Adapun HS dan AD terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 303 KUHP terkait perjudian.(*)