17 Tersangka Penyelundupan Sabu di Parepare Terancam Hukuman Mati
Pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 17 tersangka dalam kasus penyelundupan 10 kilogram sabu dengan ancaman hukuman mati.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 17 tersangka dalam kasus penyelundupan 10 kilogram sabu dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hingga hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Pria Budi saat menggelar ekspose kasus tersebut di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Km.16 kota Makassar, Senin (15/8/2016).
"Mereka diancam dengan undang-undang psikotropika atau narkoba pasal 112 dan 114, ancaman hukuman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Pria menyebutkan, ancaman tersebut sudah jelas karena jika barang bukti jika ditemukan lebih dari lima gram maka ditetapkan ancaman hukuman 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Parepare dan jajarannya telah amankan sabu 10 kilogram dari tangan 17 tersangka pada awal bulan agustus lalu.
Pengungkapan pertama pada 1 Agustus, dimana pada saat itu petugas amankan 2 Kg sabu dari 13 tersangka. Kemudian tanggal 10 agustus, Petugas kembali amankan empat tersangka lainnya.
"Jadi 17 orang ini adalah pengungkapan dan penagkapan dari dua tangkapan berbeda. Mereka berbeda jaringan, tapi barang tersebut tentunya didapatkan dari nunukan dan tarakan," jelasnya. (*)