Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat BBPOM Bandung Tentukan Status Hukum Produsen Makanan Bikini

Hingga kini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memproses peredaran makanan kontroversi, yakni Bikini.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jumat BBPOM Bandung Tentukan Status Hukum Produsen Makanan Bikini
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menunjukan produk ???bihun kekinian??? atau ???bikini yang berhasil disita saat gelar perkara di Gedung BPPOM Bandung, Jalan Pasteur, Kota Bandung, Sabtu (6/8/2016). BBPOM berhasil menyita sedikitnya 144 bungkus siap edar makanan ringan bermerek Bikini tersebut dari seorang produsen di kawasan Depok karena tidak memiliki izin edar BBPOM, label halal serta dianggap berkemasan tidak senonoh atau mengandung unsur pornografi. TRIBUN JABAR/Bukbis Candra Ismet Bey 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga kini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memproses peredaran makanan kontroversi, yakni Bikini (bihun kekinian).

Rencananya BBPOM Bandung akan menentukan status hukum produsennya, yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19), pada pekan ini.

"Insyaallah minggu ini selesai. Paling lambat hari Jumat," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, melalui sambungan telepon, Senin (22/8/2016).

Abdul mengaku, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan. Menurutnya, hasil uji laboratorium, dampak produk, nilai barang bukti, dan lainnya tersebut nantinya akan didiskusikan untuk membuat kesimpulan.

"Jadi semuanya masih terbuka untuk jenis sanksi, bisa administrasi berupa teguran dan pemusnahan produk atau projustisia," kata Abdul.

Sejauh ini, kata Abdul, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan soal peredaran Bikini. Mereka antara lain, produsen, kampus, mentor, tetangga, karyawan, dan lainnya.

Berita Rekomendasi

"Semua sudah diperiksa. Ada kemungkinan saksi tambahan, akan lihat perkembangannya nanti," kata Abdul.

Sebelumnya diberitakan, Tiwi menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).

Ia yang datang bersama seorang wanita dan seorang pria dengan mengendarai mobil Fortuner putih itu keluar gedung pemeriksaan BBPOM Bandung sekitar pukul 17.15 WIB.

Tiwi diperiksa setelah tim BBPOM Bandung menggerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.

Makanan itu dianggap kontroversial lantaran gambar sampul kemasannya yang tidak senonoh dan dianggap tidak memiliki izin edar. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas