Jumat BBPOM Bandung Tentukan Status Hukum Produsen Makanan Bikini
Hingga kini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memproses peredaran makanan kontroversi, yakni Bikini.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Hingga kini Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung masih memproses peredaran makanan kontroversi, yakni Bikini (bihun kekinian).
Rencananya BBPOM Bandung akan menentukan status hukum produsennya, yakni Pertiwi Darmawanti Oktavia alias Tiwi (19), pada pekan ini.
"Insyaallah minggu ini selesai. Paling lambat hari Jumat," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, melalui sambungan telepon, Senin (22/8/2016).
Abdul mengaku, pihaknya masih akan melakukan gelar perkara terkait dengan hasil pemeriksaan. Menurutnya, hasil uji laboratorium, dampak produk, nilai barang bukti, dan lainnya tersebut nantinya akan didiskusikan untuk membuat kesimpulan.
"Jadi semuanya masih terbuka untuk jenis sanksi, bisa administrasi berupa teguran dan pemusnahan produk atau projustisia," kata Abdul.
Sejauh ini, kata Abdul, sebanyak 11 orang saksi telah dimintai keterangan soal peredaran Bikini. Mereka antara lain, produsen, kampus, mentor, tetangga, karyawan, dan lainnya.
"Semua sudah diperiksa. Ada kemungkinan saksi tambahan, akan lihat perkembangannya nanti," kata Abdul.
Sebelumnya diberitakan, Tiwi menjalani pemeriksaan selama enam jam di kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, Senin (8/8/2016).
Ia yang datang bersama seorang wanita dan seorang pria dengan mengendarai mobil Fortuner putih itu keluar gedung pemeriksaan BBPOM Bandung sekitar pukul 17.15 WIB.
Tiwi diperiksa setelah tim BBPOM Bandung menggerebek rumahnya di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, Sabtu (6/8/2016) sekitar pukul 00.15 WIB.
Makanan itu dianggap kontroversial lantaran gambar sampul kemasannya yang tidak senonoh dan dianggap tidak memiliki izin edar. (cis)