8 Tahun Penjara untuk Anggota TNI AL Penganiaya Bocah di Bawah Umur
Anggota TNI AL, Koptu Suheri (42), dinyatakan yang bersalah menganiaya anak di bawah umur. Ia dihukum pengadilan militer delapan bulan.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pengadilan Militer II-09 Bandung menjatuhkan penjara terhadap anggota TNI AL, Koptu Suheri (42), yang bersalah menganiaya anak di bawah umur.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Letkol CHK Kowad Nanik didampingi dua hakim anggota, yakni Mayor CHK Kowad Indrawati dan Mayor SUS Dahlan. Pembacaan vonis dihadiri sejumlah keluarga korban, perwakilan LBH Jakarta dan perwakilan LBH Bandung.
"Menyatakan terdakwa Saheri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak dan memidana terhadap terdakwa penjara 8 bulan," kata Nanik ketika membacakan vonis di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/8/2016).
Vonis hakim lebih berat ketimbang tuntutan oditur militer, lima bulan penjara. Vonis tersebut berdasarkan pertimbangan fakta persidangan dan motivasi terdakwa melakukan perbuatannya.
"Saheri dinyatakan melanggar pasal 76 huruf C jo pasal 80 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," sambung Nanik.
Dalam memutusan vonis itu majelis hakim mengutarakan beberapa pertimbangan soal vonis yang diberikan lebih berat ketimbang tuntutan oditur militer.
Di antaranya pebuatan terdakwa bertentangan dengan sapta marga, merusak citra TNI di mata masyarakat, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap TNI.
"Terdakwa tidak patuhi hukum positif dan norma di lingkungan TNI yang harus dijunjung tinggi," ucap dia.
"Anak-anak merupakan aset negara yang menentukan masa depan sehingga harus dilindungi agar menjadi warga negara yang baik dan menjadi manusia seutuhnya yang berkualitas tinggi."
Majelis hakim menilai penjatuhan pidana terhadap Saheri sudah seimbang atas pebuatannya. Beberapa sikap terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan hakim memberikan keringanan.
"Terdakwa terus terang sehingga memperlancar sidang, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi. Terdakwa juga mengikuti operasi di daerah konflik," kata Nanik.