Korban Kekerasan Anggota TNI AL, Mintarsih: Kalau Tak Saya Tolong Anak Jadi Arang
"Menurut saya tidak setimpal kalau melihat anak saya mau dibakar. Kalau tidak saya tolong mungkin sudah jadi arang," ujar Mintarsih.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mintarsih (45) tak kuasa menahan tangis usai mengikuti sidang vonis di Ruang Sidang I Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kota Bandung, Selasa (23/8/2016).
Anak Mintarsih, SKA (13), menjadi korban kekerasan anggota TNI AL Koptu Saheri (42). Pengadilan memvonis Saheri delapan bulan pidana penjara karena terbutki menganiaya SKA dan temannya HA.
Mintarsih tak puas dengan putusan majelis hakim. Ia menilai vonis tersebut masih ringan meski masa hukumannya lebih berat ketimbang tuntutan hukuman oditur militer yang hanya lima bulan.
"Menurut saya tidak setimpal kalau melihat anak saya mau dibakar. Kalau tidak saya tolong mungkin sudah jadi arang. Saya tidak terima kalau hanya segini keputusannya," terang Mintarsih kepada wartawan.
SKA nyaris tewas. Ia juga mengalami trauma. Mintarsih merasa sebagai orang paling bertanggungjawab atas peristiwa yang dialami HA, rekan SKA, yang tadinya berniat main ke rumahnya sebelum penganiayaan terjadi.
"Dan para pelaku tidak ada upaya minta maaf. Tidak ada niat baik untuk minta maaf. Anak saya seperti binatang, saya dengar sendiri mau dibakar. Saya saja jarang memukul apalagi memukuli. Hati saya luka," tegas Mintarsih.
Rasa tidak puas juga diutarakan Harojoni Tutut (49), ayah kandung HA. Ia menilai, hukuman delapan bulan penjara terhadap Saheri tak sebanding dengan penderitaan korban dan perjuangan keluarga untuk mencari keadilan.
"Harapannya hukumannya berat. Karena saya percaya dan serahkan sesuai prodedur yang belaku," sambung Harjoni.
Harjoni akan berkonsultasi dengan LBH Jakarta terkait dengan langkah hukum lainnya. Sebab ia merasa menjadi orang teraniaya di Indonesia mengingat Saheri merupakan aparat negara.
"Kami teraniaya oleh oknum-oknum yang tidak benar. Jangan sewenang-wenang, sementara mereka gajinya dari kami," kata Harjoni.
Saheri menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diterimanya. Sikap itu diutarakan kepada majelis hakim setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Sedangkan oditur militer menerima vonis yang diputuskan majelis hakim.