Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usai Ditelepon dari Australia, Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Bakar Barang Bukti

enetapan dua tersangka WN Inggris dan Australia, David James Taylor dan Sara Connor sebagai pembunuh Wayan Sudarsa didukung berbagai alat bukti

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Usai Ditelepon dari Australia, Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa Bakar Barang Bukti
Tribun Bali
Warga negara Inggris, David James Taylor dan warga negara Australia, Sarah Connor. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di pantai Kuta, Rabu (17/8/2016). 

Usai Dapat Telepon Dari Australia, Sara Berinisiatif Bakar Barang Bukti

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Penetapan dua tersangka WN Inggris dan Australia, David James Taylor dan Sara Connor sebagai pembunuh Wayan Sudarsa didukung berbagai alat bukti yang cukup kuat

Awal mula persoalan penganiayaan berujung kematian ini, ialah karena ‎Tas Sara hilang dan melihat ada Wayan Sudarsa di situ.

Sehingga menanyakan, dan bernada tinggi (ngeyel) supaya korban tahu dimana tasnya yang hilang.

Tuduhan itulah yang membuat Wayan Sudarsa terkelungkup meninggal dunia di Pasir Pantai Kuta.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, apabila atas tuduhan itu, bukannya Sara menemukan tasnya yang jatuh di depan Kul-kul dekat, tak jauh dari TKP.

Malahan, Sara membawa Handphone, KTA Anggota Korps Bhayangkara milik korban.

Berita Rekomendasi

"Dan Sara yang membawa itu semua, untuk kemudian dia juga yang berinisiatif membakar karena mendapat telepon dari Australia. Kabar tidak baik tentang Sara," ucapnya, Selasa (23/8/2016).

Ternyata, inilah yang menyebabkan Sara terlibat dalam pembunuhan karena ikut serta dalam pembunuhan dengan tambahan pasal 55 dan 56.

"Jadi adalah untuk menghilangkan barang bukti. Sara mengakui itu dalam penyidikan," ungkapnya.

Sedangkan mengenai Pasal, pasal 338 disangkakan kepada tersangka karena memang pembunuhan itu dilakukan oleh David.

Meskipun, David dan Sara sudah dijerat dengan Pasal 351 tentang penganiayaan berujung kematian.

"‎Artinya memenuhi unsur, karena memang tidak direncanakan. Kalau direncanakan pastinya akan berbeda (Pasal 340)," tandasnya. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas