Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

33 Jamaah Calon Haji Pakai KTP Kota Kupang Palsu

Asisten 1 Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka menyebut 33 calon jemaah haji menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang yang palsu.

Editor: Sugiyarto
zoom-in 33 Jamaah Calon Haji Pakai KTP Kota Kupang Palsu
Tribun Timur/ Fahrizal Syam
ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello dan Ferdinand Hayong

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -- Asisten 1 Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka menyebut 33 calon jemaah haji menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Kupang yang palsu.

Sebab nama mereka tidak terdaftar pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang.

"Kita sudah melakukan pengecekan dan klarifikasi data kependudukan secara online, ternyata nama mereka tidak ada dalam daftar nama penduduk Kota Kupang."

"Berarti 33 orang ini menggunakan KTP Kota Kupang yang palsu. Namun, kita sulit untuk melacaknya," ujar Yos Rera Beka yang menghubungi Pos Kupang, Jumat (26/8/2016) sore.

Kepada wartawan seusai melepas keberangkatan para calon jamaah haji asal Kota Kupang di Bandara El Tari, Jumat (26/8/2016), Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H,M.Si tetap mempersoalkan kepemilikan KTP Kota Kupang untuk calon jamaah haji dari luar Kota Kupang. Jonas sudah memerintahkan stafnya mengusut alur penerbitan KTP itu.

"Kita tidak halang-halangi calon jemaah haji (untuk beribadah) tetapi ikuti prosedur yang benar. Kita lagi usut proses penerbitan KTP itu kenapa sampai calon jamaah dari luar Kota Kupang bisa dapat. Ini kan menghalangi calon jamaah lain di kota ini yang jumlahnya sekitar 2.000-an orang. Kita berusaha supaya yang antre bisa segera menunaikan ibadahnya," kata Jonas Salean.

BERITA TERKAIT

Sesuai prosedur, kata Jonas, para calon jemaah haji selain mengantongi KTP Kota Kupang juga memeriksakan kesehatannya di Puskesmas Bakunase yang ditunjuk untuk itu.

Fakta yang terjadi, mereka mengantongi KTP Kota Kupang tetapi pemeriksaan kesehatan dilakukan di luar Kota Kupang.

Menurut Jonas, semestinya pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kupang sehingga tidak asal proses calon seperti ini.

Sesuai laporan yang diterimanya, tahun penerbitan KTP buat 48 calon jamaah haji dari luar Kota Kupang ada yang tahun 2010 dan 2011.

"Lain soal kalau kuota Kota Kupang yang sekarang 168 orang dan yang terisi cuma 160 maka delapan orang sisa bisa diambil dari luar. Ini calon jamaah yang antre di Kota Kupang masih 2.000an tapi ambil lagi orang luar untuk masuk di kuota Kota Kupang kan tidak benar," tandas Jonas. (*)

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas