Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Penganiayaan Dinilai Paling Pas Jerat Sejoli Bule, Polisi Tetap Ngotot Pasal Pembunuhan

Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan apabila pengenaan Pasal 351 Ayat 3, paling pas dikenakan pada Sara Connor dan David James Taylor.

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pasal Penganiayaan Dinilai Paling Pas Jerat Sejoli Bule, Polisi Tetap Ngotot Pasal Pembunuhan
Istimewa
Warga negara Inggris, David James Taylor dan warga negara Australia, Sarah Connor. Keduanya diduga sebagai pelaku pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu (17/8/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Kuasa Hukum Sara Connor, Erwin Siregar menyatakan apabila pengenaan Pasal 351 Ayat 3, paling pas dikenakan pada Sara Connor dan David James Taylor.

Alasannya, hal ini melihat runtutan kejadian dalam perkara ini. Dan tentu saja, ini berpengaruh terhadap tuntutan hukuman penjara antara pasal 351 ayat 3 yang disangkakan dengan pasal 388 KUHP.

Atas hal ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan menyebut, apabila pernyataan itu sah-saha saja dan memang hak dari kuasa hukum.‎

Pihaknya, masih tetap meggunakan sangkaan 338 karena memang ada peritiwa pembunuhan di situ.

"Pasal 338 masih dipakai. Itu haknya pengacara. Penyidik menggunakan itu, karena memang korban kehilangan nyawanya."

"Sehingga, harus ada Pasal 338 yang dicanangkan. Jadi, hingga saat ini ada tiga Pasal yakni tentang pembunuhan, pengeroyokan, penganiayaan," katanya, Jumat (26/8/2016).

Reinhard mengaku, bahwa pihaknya kini sedang fokus dalam penyelidikan. Dan serangkaian pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara.

Berita Rekomendasi

Satu di antaranya, melakukan tes Psikologi yang didukung penuh oleh Polda Bali untuk penyelidikan kasus terbunuhnya, satu anggota Sat Lantas Polresta Denpasar itu. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas