KEJAMNYA! Made Sukamara Tega Ikat Bocah 13 Tahun dan Diperkosa Sampai Tiga Kali
Polisi akhirnya menetapkan Made Sukamara (48) sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan, PJA (13) di Kecamatan Banjar, Buleleng.
Editor: Sugiyarto
Orangtua kemudian melaporkannya ke polisi.
Dari hasil visum diketahui terdapat luka robek pada selaput daranya akibat gesekan benda tumpul.
“Ada robek di bagian alat vital anak tersebut,” ucapnya.
Kini kondisi korban masih trauma setelah dirudapaksa.
“Yang jelas masih trauma dan shock, sekarang kita fasilitasi untuk didampingi psikolog,” katanya.
Pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Saya harapkan kena maksimal ini nantinya, saya paling benci sama predator-predator anak,” pungkasnya.
Berita Rekomendasi