Dua Anggota DPRK Abdya Ditipu Kapolres Gadungan
Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), ditipu seorang pria yang mengatasnamakan Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi
Penulis: Eddy Fitriady
Editor: Sugiyarto
Wartawan Serambi Indonesia, Eddy Fitriady
TRIBUNNEWS.COM, BLANGPIDIE - Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), ditipu seorang pria yang mengatasnamakan Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH.
Akibatnya, keduanya anggota dewan harus rela kehilangan uang Rp 25 juta, ulah si Kapolres gadungan itu
Kasus itu terjadi beberapa hari lalu, dimana dua anggota dewan yang meminta namanya tidak disebutkan itu, ditelpon orang yang mengaku AKBP Hairajadi SH dengan modus minta pinjam uang.
"Uangnya saya kirim itu ke rekening BNI atas nama Suwandi. Katanya, uang itu untuk keperluan pengadaan armada Polres Abdya, karena uang tidak ada di kas, ia meminta tolong bantu uang Rp 15 juta," ujar anggota DPRK itu, Senin (5/9/2016)
Awalnya, kata dia, permintaan pemilik nomor 081281110547 itu, sempat ditolaknya, dengan alasan tidak memiliki uang.
Namun Kapolres gadungan itu kembali meyakinkan dirinya, dengan meminta korban meminjam uang kepada salah seorang pengusaha emas, yang merupakan teman dekat korban.
Namun, sambungnya, aksi penipuan itu diketahui setelah salah seorang anggota dewan dari partai yang sama menceritakan kepada dirinya, bahwa dirinya telah ditipu oleh kapolres gadungan dan mengirimkan uang sebesar Rp 10 juta ke nomor rekening atas nama Suwandi yang terakhiri diketahui berada di Tanjung Priok.
Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH kepada Tribunnews mengatakan, bahwa kasus penipuan yang mencatut namanya itu sedang didalami sat intelkam.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat Abdya agar mengabaikan orang mengatasnamakan dirinya untuk meminta uang.
"Kalau ada hal serupa, saya meminta masyarakat untuk menghubungi nomor saya, atau bisa datang langsung ke kantor, karena saya tidak pernah meminta uang, saya berani bersumpah," ujar Kapolres Abdya, AKBP Hairajadi SH. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.