Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Polisi Aktif di Yogyakarta Diamankan karena Menggunakan Narkoba

Kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota ini masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Sleman

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Polisi Aktif di Yogyakarta Diamankan karena Menggunakan Narkoba
Tribun Jogja/Khaerureza
Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat menunjukkan cara kerja kunci letter T yang biasa digunakan pelaku untuk melarikan motor 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM,  SLEMAN - Polda DIY menangkap ratusan penyalahguna narkoba selama operasi yang digelar Juni sampai Agustus 2016.

Di antara ratusan tersangka tersebut ternyata ada satu orang adalah anggota polisi aktif.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto membenarkan adanya seorang anggota kepolisian berpangkat brigadir dengan inisial WD yang diamankan.

"Dia menggunakan narkoba bersama teman-temannya di sebuah rumah di wilayah Sleman," kata Baron saat jumpa pers di Mapolda DIY Selasa (6/9/2016).

Namun dia belum menjelaskan lebih jauh tentang penangkapan anggota kepolisian yang berdinas di Polres Sleman tersebut, kasus ini menurutnya masih dalam penanganan Satresnarkoba Polres Sleman.

Sementara terkait hal tersebut Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Anny Pudjiastuti mengungkapkan sanksi tegas siap diterima oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran profesi tersebut.

Berita Rekomendasi

Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat menurutnya sudah menginstruksikan untuk tidak memberikan toleransi pada anggotanya yang melakukan perbuatan tercela termasuk menyalahgunakan jabatan hingga menggunakan narkoba.

"Anggota yang menyalahgunakan jabatan bahkan hingga menggunakan narkoba siap-siap saja, akan diproses menurut aturan yang berlaku, tidak ada toleransi," tegasnya.

Selain pelanggaran profesi karena posisinya sebagai anggota kepolisian aktif, yang bersangkutan juga dipastikan tidak akan dihalang-halangi dalam penegakan hukum pidana.

"Nantinya bisa dikenai dua peraturan yakni pidana umum dan pelanggaran profesi yang ditangani Propam. Kita tunggu saja karena masih diproses di Polres Sleman, kasusnya ditangani Polres Sleman," tegasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas