Ini Vonis Hakim Kepada Ibu Kandung yang Tempelkan Pisau Panas ke Alat Vital Anaknya
Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11)
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11).
Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/9/2016).
Terhadap vonis yang dijatuhkan keduanya menerima.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya N secara berlanjut.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suprianti.
Pada tuntutannya, Suprianti menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama lima tahun.
Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.
Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.
Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013 silam.
Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu.
Peristiwa itu terjadi di dapur rumah.
Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.