Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Vonis Hakim Kepada Ibu Kandung yang Tempelkan Pisau Panas ke Alat Vital Anaknya

Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11)

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ini Vonis Hakim Kepada Ibu Kandung yang Tempelkan Pisau Panas ke Alat Vital Anaknya
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Majelis hakim yang diketuai Pastra Joseph menghukum pasangan suami istri Eko Muryanto dan Sutriah dengan pidana penjara selama lima tahun.

Pasangan ini dinyatakan bersalah karena menganiaya anak kandung Sutriah N (11).

Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (6/9/2016).

Terhadap vonis yang dijatuhkan keduanya menerima.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya N secara berlanjut.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Suprianti.

Berita Rekomendasi

Pada tuntutannya, Suprianti menuntut keduanya dihukum pidana penjara selama lima tahun.

Usai sidang, kedua terdakwa hanya bisa menutupi wajahnya saat diliput oleh awak media.

Mereka tak mau mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya para jurnalis mengenai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim.

 Eko dan Sutriah menganiaya N sejak tahun 2013 silam.

Sutriah pernah menempelkan pisau panas ke alat vital anak perempuannya itu.

Peristiwa itu terjadi di dapur rumah.

Usai memarahi N, Sutriah mengambil pisau di dapur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas