Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MEMPRIHATINKAN! Buang Sampah di Sungai Kembali Marak di Solo

-Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas Kota Solo, Arief Darmawan mengatakan aksi buang sampah di sungai kembali marak.

Editor: Sugiyarto
zoom-in MEMPRIHATINKAN! Buang Sampah di Sungai Kembali Marak di Solo
Harian Warta Kota/henry lopulalan
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Linmas Kota Solo, Arief Darmawan mengatakan aksi buang sampah di sungai kembali marak.

Dia memaparkan penerapan Perda Nomor 3/2010 tentang Pengelolaan Sampah belum sepenuhnya optimal.

"Harus diakui, perilaku oknum warga yang membuang sampah ke aliran sungai marak lagi beberapa waktu terakhir."

"Terlebih sesudah petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) tidak lagi mengawasi jembatan-jembatan dan bantaran sungai," ujarnya, Minggu (11/9/2016).

Arief menuturkan, keterbatasan personel mengharuskan Satpol PP dan Linmas mengalihkan tugas aparatnya ke bidang penegakan Perda lainnya.

Penegakan Perda lainnya dipaparkan Arief yakni pengawasan indekos maupun titik-titik bebas Pedagang Kaki Lima (PKL).

BERITA TERKAIT

Jika sebelumnya jembatan-jembatan di ruas jalan protokol dan bantaran sungai besar selalu diawasi petugas, kini Satpol PP dan Linmas hanya menerjunkan 18 petugas Satlinmas tingkat kota, untuk berpatroli dari kampung ke kampung.

"Jadi pengawasan larangan buang sampah di sungai maupun di sembarang tempat, hanya dilakukan melalui patroli biasa. Nah, para pelaku biasanya membuang sampah ke aliran sungai saat petugas lengah," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, hukuman bagi pembuang sampah di sungai diberlakukan sejak awal Maret.

Merujuk Perda Nomor 3/2010, pelanggar larangan membuang sampah di sungai bakal disanksi pidana maksimal tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

Sanksi itu berlaku bagi pelanggar Perda, yang mengulangi perbuatannya usai tertangkap petugas untuk pertama kali.

"Setidaknya sejak aturan ini diberlakukan, kami sudah berhasil menangkap 18 oknum pembuang sampah di sungai."

"Sebanyak tujuh perusahaan berskala kecil hingga besar juga sudah diperingatkan. Semuanya sudah di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun ada yang ditindak karena seluruh pelanggar tidak mengulangi kesalahan mereka," urai Arief.

Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo menilai, penegakan Perda tersebut perlu disertai upaya membangkitkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Menurutnya lomba kebersihan sungai di tiap kelurahan perlu diselenggarakan, sebagai salah satu antisipasi terulangnya perilaku buruk tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas