Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Kedua Terdakwa Penculikan Gafatar Dibebaskan, Ini Alasannya

Penculikan yang dituduhkan kepada keduanya tidaklah tepat karena dr Rica pergi ke Kalimantan atas kemauan sendiri

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Minta Kedua Terdakwa Penculikan Gafatar Dibebaskan, Ini Alasannya
Tribun Jogja/Khaerureza
Suasana sidang pembacaan pembelaan kasus penculikan gafatar 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Dianggap pasal yang diterapkan tidak sesuai, penasehat hukum dua orang terdakwa kasus penculikan dr Rica Handayani dalam kasus Gafatar yaitu Eko Purnomo dan Veny Orinanda meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.

Jeremias Lemek selaku kuasa hukum kedua terdakwa mengatakan pasal 328 KUHP tentang penculikan yang dituduhkan kepada keduanya tidaklah tepat karena dr Rica pergi ke Kalimantan atas kemauan sendiri yaitu mencari penghidupan yang lebih baik.

"Dokter Rica ke Kalimantan adalah dalam rangka mengikuti program organisasi gafatar, bukan ajakan terdakwa, dakwaan ini eror in persona dan bisa batal demi hukum," jelasnya Jeremias dalam sidang lanjutan di PN Sleman Selasa (13/9/2016).

Hal itu menurutnya juga tertuang dalam surat terbuka yang ditulis Rica dalam laman media sosial facebook miliknya, bahwa dia tidak diculik dan pergi ke Kalimantan atas kemauan sendiri dengan tujuan mengubah hidup.

Selain itu dia juga sudah dewasa dan memiliki intelektual dibuktikan dari pendidikan yang jauh lebih tinggi daripada para terdakwa sehingga aneh kalau kedua tersangka disebut menculik Rica.

Selain itu Jeremias juga menolak tuntutan jaksa yang mengaitkan tindakan penculikan dengan organisasi gafatar yang sempat dianggap makar.

BERITA REKOMENDASI

Dia juga menilai polisi dan jaksa over acting dalam menangani perkara ini karena kalau hanya kasus penculikan tapi kenapa kedua kliennya harus diborgol seperti teroris.

"Bebaskan keduanya dari segala dakwaan dan tuduhan hukum," ujar Jeremias.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menyangkakan pasal 328 KUHP tentang penculikan pada terdakwa Eko dan Veni dengan tuntutan 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas