Bisnis Sabu Dikendalikan Dari Lapas Kelas IIB Dumai
Nama terakhir merupakan tahanan kasus narkoba titipan Polres Dumai sekaligus pengendali jaringan narkoba di Lapas.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Berawal dari penangkapan pengedar sabu-sabu, Sat Opsnal Reserse Narkoba Polres Dumai mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Dumai.
Tiga orang tahanan di Lapas tersebut kembali diamankan.
Masing-masing, Wira, Kokom serta Herman Legob.
Nama terakhir merupakan tahanan kasus narkoba titipan Polres Dumai sekaligus pengendali jaringan narkoba di Lapas.
Kapolres Dumai, AKBP Donald Ginting yang dikonfirmasi, Jum'at (16/9/2016) menyebutkan, awalnya didapatkan informasi seorang pengedar bernama Sufriadi di daerah Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus yang bersangkutan.
Dari tangan Sufriadi polisi menyita satu paket besar narkoba jenis sabu, plastik pembungkus, alat press plastik, beberapa unit handphone serta tanda pengenal dan SK LSM Anti Narkoba Tentara dari Jakarta.
Hasil pemeriksaan, tersangka Sufriadi mengaku barang ilegal tersebut didapatkan dari rekannya yang berada dalam Lapas Kelas IIB Dumai bernama Wira.
Ternyata Wira tidak sendiri. Bisnis haram itu dilakukan berdua rekannya bernama Kokom.
"Dari pengakuan keduanya kita terus lakukan pengembangan sampai akhirnya didapatkan pengendali bisnis tersebut berinisial HL," terang Donald.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan pada keempatnya untuk pengembangan lebih lanjut.(*)