Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Robert si Bule Paedofil Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan

Dalam pembelaan setebal 18 halaman itu, Robert mengaku tak bersalah dan minta dibebaskan dari hukuman.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Robert si Bule Paedofil Mengaku Tak Bersalah dan Minta Dibebaskan
Tribun Bali/Putu Candra
Yanuar Nahak (kiri) Robert (tengah) dan Benny Hariyono (kanan) usai menjalani sidang, Senin (27/9/2016) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus paedofil dengan terdakwa Robert Andrew Fiddes Ellis (70) kembali digelar dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum.

Dalam pembelaan setebal 18 halaman itu, Robert mengaku tak bersalah dan minta dibebaskan dari hukuman.

Penasihat hukum terdakwa, Yanuarius Nahak dan Benny Hariyono meminta majelis hakim pimpinan Wayan Sukanila membebaskan kliennya.

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam pledoi setebal 18 halaman ini, keduanya berkesimpulan, Robert tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU.

"Kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa Robert dari semua dakwaan, tuntutan JPU dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya," ujar Yanuar ditemui usai sidang.

Yanuar menilai, dakwaan dan tuntutan JPU cacat hukum. Pihaknya menyatakan ancaman pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35/2014, tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, juncto pasal 65 ayat (1) KUHP‎, tentang perlindungan anak, hanya 15 tahun.

"Tuntutan jaksa cacat hukum karena ancaman pasal yang didakwakan 15 tahun. Tapi, jaksa menuntut 16 tahun. Terus hukuman satu tahunnya dapat dari mana," tanya dia.

Berita Rekomendasi

Dalam nota pembelaan tersebut, dijelaskan bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti di persidangan.

Berdasar keterangan saksi, hasil visum dan fakta persidangan, tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
Pertimbangan lain, Robert adalah korban dari perdagangan anak.

Yanua menyebut nama dua perempuan inisial "S" dan "W" sebagai pelaku perdagangan anak. Keduanya itu yang semestinya ditangkap.

"Robert ini kan orang asing, dia tak mungkin cari anak sendiri. Pasti ada orang yang menyetor. Jadi, posisi Robert ini adalah korban," dalihnya.

Pengajuan pledoi ini adalah jawaban dari tim penasehat hukum terdakwa asal Australia atas tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan kepada Robert dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas