Tiga Personel Polres Meranti Tersangka Kasus Penganiayaan Jalani Rekonstruksi
Polda Riau menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh personel Polres Meranti terhadap seorang tersangka pembunuhan.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Polda Riau menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan oleh personel Polres Meranti terhadap seorang tersangka pembunuhan, Rabu (28/9/2016).
Rekonstruksi yang digelar di Riau Safety Driving Center (RSDC) Ditlantas Polda Riau itu menghadirkan tiga orang personel Polres Meranti yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Bripda AS personel reserse Meranti, Brigadir DY Polsek Tebing Tinggi, dan Bripda EM anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Meranti.
Sebanyak 42 adegan diperagakan adalam rekonstruksi.
Untuk menggambarkan lokasi penganiayaan, dermaga Direktorat Polisi Perairan (Ditpol Air) Polda Riau serta sejumlah ruangan yang ada di RSDC dimaksimalkan menjadi klinik, RSUD sampai gambaran Polres Meranti.
Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Riau AKBP Firbi Karpiananto mengatakan, dari 42 adegan ada beberapa di antaranya yang ditolak oleh tersangka.
"Itu satu rangkaian (adegan dugaan penganiayaan). Ada yang ditolak untuk diperagakan tersangka, tetapi tidak mempengaruhi proses," ujar Firbi.
Terkait rekonstruksi yang dilaksanakan di RSDC dan tertutup, Fibri mengatakan guna menjaga keamanan para tersangka. Selain itu guna menghindari intimidasi dari pihak lain terhadap saksi dan tersangka.
Tetapkan Tersangka Baru
Dari proses penyidikan, Polda Riau juga menetapkan tersangka baru dalam dugaan penganiayaan yakni personel Polres Meranti berinisial Bripka D.
Penetapan tersangka baru menurut Fibri berdasarkan barang bukti, dan keterangan saksi yan diungkap dalam proses penyidikan.
Perihal apakah ke depan akan ada penetapan tersangka tambahan lainnya, ia tidak menampiknya.
"Penetapan tersangka atas bukti dan keterangan baru. Kita koordinasi kejaksaan perihal adanya apakah ada tersangka baru," ujar Fibri.
Dengan demikian empat personel Polri yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap tersangka pembunuhan di Meranti.
Seperti diberitakan, personel Polres Meranti, AST tewas dengan luka tusukan.
Korban dibunuh oleh AP yang diduga karena motif cinta segitiga.
Polisi kemudian berhasil meringkus AP.
Namun belakangan AP juga tewas yang diduga mengalami penganiayaan.