Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Anggota Kopassus Pratu Galang Menunduk Datangi PN Bandung

PN Bandung kembali menggelar sidang kedua kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopassus bernama Pratu Galang.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terdakwa Pembunuh Anggota Kopassus Pratu Galang Menunduk Datangi PN Bandung
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), terdakwa kasus kasus pengeroyokan anggota Kopassus bernama Pratu Galang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/10/2016). Ia tidak didampingi penasehat hukum ketika menjalani sidang tersebut. 

Tiba-tiba Pratu Galang yang mengendarai sepeda motor seorang diri menyalip konvoi Bule dan anggota geng motornya.

Pratu Galang nyaris menyerempet anggota konvoi hingga akhirnya dikejar Bule. Lantas bule yang berboncengan dengan temannya bernama Rius menghentikan Pratu Galang.

"Terjadi pertengkaran, selanjutnya Rius turun dari motor dan langsung memukul korban. Namun karena melawan akhirnya korban dipukuli secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU), Irfan Wibowo.

PN Bandung menggelar sidang perdana kasus pengeroyokan berujung maut terhadap seorang anggota Kopasus bernama Pratu Galang, Senin (26/9/2016).

Sidang perdana itu menghadirkan Marsel Gerald Akbar alias Bule (28), sebagai terdakwa kasus tersebut.

Pantauan Tribun, sidang digelar di ruang bernomor enam di PN Bandung. Proses sidang dijaga ketat aparat keamanan, baik dari Denpom III/Siliwangi dan personel Brimob Polda Jabar bersenjata lengkap. Bule pun dikawal ketat ketika masuk ke dalam ruang persidangan.

Dalam sidang perdana jaksa penuntut umum membacakan dakwaan untuk Buleyang mengenakan baju koko putih dan celana kain hitam itu.

Berita Rekomendasi

Dakwaan dibaca dua JPU yang berbeda. Sidang dipimpin Ketua Majelis Jakim, Kartim. Pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 20 menit. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas