Denda Rp 1 Juta Jika Tak Fasih Membaca Alquran saat akan Menikah
Peraturan Desa (Perdes) di Desa Ujung Bulu mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk pintar mengaji.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, RUMBIA - Jika di beberapa daerah syarat pernikahan terbilang cukup mudah, lain halnya di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.
Peraturan Desa (Perdes) di Desa Ujung Bulu tersebut mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk pintar mengaji.
"Ya kalau di desa sini sejak 2007 sampai sekarang itu wajib fasih membaca Alquran," ujar Kepala Desa Ujung Bulu, Mansur ditemui Tribunjeneponto.com di rumahnya.
Jika tidak fasih membaca Alquran maka didenda Rp 1 juta per orang.
"Kita denda satu juta jika tidak fasih membacanya, berlaku untuk semua warga yang ingin menikah di desa ini, tanpa terkecuali," jelas Mansur.
Tujuannya kata Mansur, agar pasangan khususnya muda mudi ini semua pintar mengaji.
Sejauh ini sudah sebanyak 40 pasangan yang didenda karena tidak pintar mengaji.
Uang dari hasil denda tersebut dimasukkan dalam dana kas masjid di tiap dusun yang tempati melangsungkan akad nikah.