Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Rp 1 Juta Jika Tak Fasih Membaca Alquran saat akan Menikah

Peraturan Desa (Perdes) di Desa Ujung Bulu mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk pintar mengaji.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Denda Rp 1 Juta Jika Tak Fasih Membaca Alquran saat akan Menikah
Tribunjeneponto/Muslimin
Kepala Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Jeneponto, Mansur (rambut gondrong), menjelaskan aturan harus bisa mengaji sebelum menikah. 

TRIBUNNEWS.COM, RUMBIA - Jika di beberapa daerah syarat pernikahan terbilang cukup mudah, lain halnya di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Peraturan Desa (Perdes) di Desa Ujung Bulu tersebut mewajibkan pasangan yang ingin menikah untuk pintar mengaji.

"Ya kalau di desa sini sejak 2007 sampai sekarang itu wajib fasih membaca Alquran," ujar Kepala Desa Ujung Bulu, Mansur ditemui Tribunjeneponto.com di rumahnya.

Jika tidak fasih membaca Alquran maka didenda Rp 1 juta per orang.

"Kita denda satu juta jika tidak fasih membacanya, berlaku untuk semua warga yang ingin menikah di desa ini, tanpa terkecuali," jelas Mansur.

Tujuannya kata Mansur, agar pasangan khususnya muda mudi ini semua pintar mengaji.

Sejauh ini sudah sebanyak 40 pasangan yang didenda karena tidak pintar mengaji.

Berita Rekomendasi

Uang dari hasil denda tersebut dimasukkan dalam dana kas masjid di tiap dusun yang tempati melangsungkan akad nikah.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas