11 Pramusaji Warkop dan Sepasang Remaja Pacaran Terjaring Razia
Sebanyak 11 pramusaji warung kopi dan 2 pasangan muda-mudi yang sedang pacaran terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sebanyak 11 pramusaji warung kopi dan 2 pasangan muda-mudi yang sedang pacaran terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Selasa (12/10/2016). Mereka dikenakan wajib lapor.
Aparat juga menyita beberapa botol minuman keras. Adapun
Razia tersebut karena banyaknya laporan masyarakat bahwa di warung kopi di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Jl Siti Fatimah binti Maimun, Jl Noto Prayitno sering digunakan pesta miras dan perbuatan mesum.
Ternyata, warung itu mempekerjakan pramusaji perempuan muda dan ada yang masih di bawah usia 17 tahun.
"Razia dan iimbauan kepada pemilik warung kopi agar melaporkan dan menguruskan Kartu Identitas Penduduk Musimam (Kipem)," kata Agung Endro, Kabag Operasional Satpol PP Kabupaten Gresik.
Menurut dia, ada 13 orang yang dikenakan wajib lapor. Termasuk pasangan muda yang terjaring.
"Sedangkan temuan 10 botol miras jenis cukrik dikenakan tindak pidana ringan. Juga kami sita 10 compact disc yang bajakan," imbuhnya.
Kebanyakan, pramusaji warung kopi itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Surabaya dan Jember.
"Kami baru datang, Pak. Kerja juga tidak lama. Kenapa harus pakai KIPEM? Sebulan dapat upah buat makan ya pulang," kata seorang pramusaji yang enggan menyebutkan namanya.