Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

11 Pramusaji Warkop dan Sepasang Remaja Pacaran Terjaring Razia

Sebanyak 11 pramusaji warung kopi dan 2 pasangan muda-mudi yang sedang pacaran terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik

Editor: Sugiyarto
zoom-in 11 Pramusaji Warkop dan Sepasang Remaja Pacaran Terjaring Razia
SURYAMALANG.COM/Imam Taufiq
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Sebanyak 11 pramusaji warung kopi dan 2 pasangan muda-mudi yang sedang pacaran  terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik, Selasa (12/10/2016). Mereka dikenakan wajib lapor. 

Aparat juga menyita beberapa botol minuman keras. Adapun  

Razia tersebut karena banyaknya laporan masyarakat bahwa di warung kopi di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, dan Jl Siti Fatimah binti Maimun, Jl Noto Prayitno sering digunakan pesta miras dan perbuatan mesum.

Ternyata, warung itu mempekerjakan pramusaji perempuan muda dan ada yang masih di bawah usia 17 tahun.

"Razia dan iimbauan kepada pemilik warung kopi agar melaporkan dan menguruskan Kartu Identitas Penduduk Musimam (Kipem)," kata Agung Endro, Kabag Operasional Satpol PP Kabupaten Gresik.

Menurut dia, ada 13 orang yang dikenakan wajib lapor. Termasuk pasangan muda yang terjaring.

"Sedangkan temuan 10 botol miras jenis cukrik dikenakan tindak pidana ringan. Juga kami sita 10 compact disc yang bajakan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Kebanyakan, pramusaji warung kopi itu berasal dari Kabupaten Lamongan, Tuban, Surabaya dan Jember.

"Kami baru datang, Pak. Kerja juga tidak lama. Kenapa harus pakai KIPEM? Sebulan dapat upah buat makan ya pulang," kata seorang pramusaji yang enggan menyebutkan namanya. 

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas